FOKUS UTAMA – Kuasa hukum sekitar 130 purnawirawan yang menjadi nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry, yang sebelumnya meminta agar pendampingan hukum terhadap korban dugaan penipuan oleh tersangka NHS alias D dilakukan secara profesional dan beretika.
Djoko menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan para nasabah di depan Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto pada 26 Juni 2026 merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Unjuk rasa atau aksi damai merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023,” kata Djoko dalam keterangannya.
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan advokat terhadap para nasabah merupakan bagian dari upaya hukum yang sah. Ia menyebut advokat memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta ketentuan dalam KUHAP.
Djoko menilai aksi demonstrasi yang dilakukan para nasabah tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang melanggar hukum. Sebaliknya, aksi tersebut merupakan bagian dari perjuangan hukum untuk memperjuangkan hak-hak para pensiunan yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi.
Ia juga menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait perkara dugaan penipuan dengan tersangka NHS alias D. Namun, menurutnya, langkah penyampaian aspirasi di ruang publik tetap merupakan bagian dari upaya hukum yang dilindungi peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Djoko menyampaikan bahwa pihaknya berencana kembali menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum dengan melibatkan lebih banyak nasabah dari sejumlah daerah, seperti Purwokerto, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, dan Cilacap.
“Aksi tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi para nasabah yang merasa mengalami kerugian dan berharap memperoleh perhatian serta penyelesaian atas persoalan yang mereka hadapi,” ujarnya.
Sebelumnya, dilansir dari krjogja.com, kuasa hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry, menyayangkan aksi yang dilakukan di Kantor Cabang Purwokerto. Menurutnya, proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan telah berjalan di Polresta Banyumas dengan menetapkan NHS alias D sebagai tersangka.
Jeffry juga menegaskan bahwa permintaan pembatalan kredit dengan alasan sebagai kredit fiktif atau kredit bermasalah tidak berdasar. Menurutnya, fasilitas kredit yang diterima para nasabah telah disalurkan sesuai prosedur dan ketentuan perbankan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, perbedaan pandangan antara kuasa hukum nasabah dan pihak Bank Mandiri Taspen masih berlangsung, sementara proses hukum terhadap perkara dugaan penipuan tersebut terus berjalan di Polresta Banyumas.
Penulis : Angga Saputra








