BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat yang dilakukan mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto. Tersangka berinisial NHS (35) meraup keuntungan hingga Rp523 juta dari dua nasabah dengan modus memalsukan dokumen deposito menggunakan formulir yang sudah tidak berlaku.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank melaporkan adanya kejanggalan transaksi yang merugikan nasabah. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menyatakan penyidik langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan serangkaian penyelidikan.
“Kami melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, dan koordinasi dengan ahli forensik. Berdasarkan alat bukti yang cukup, terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta, Senin (29/6).
Tersangka yang berperan sebagai marketing di kantor cabang tersebut diduga memalsukan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah tidak berlaku sejak Agustus 2025. Formulir kadaluwarsa itu digunakan untuk membuat seolah-olah terjadi transaksi deposito nasabah.
Modus operandi tersangka dilakukan dengan membujuk nasabah agar menyerahkan dana dengan iming-iming keuntungan bunga tinggi. Salah satu korban berinisial S mengaku dijanjikan keuntungan bulanan hingga puluhan juta rupiah.
“Saya percaya karena dijelaskan seperti program resmi bank. Ternyata dokumennya palsu,” ungkap korban.
Kecurigaan muncul ketika pihak keluarga korban menanyakan keabsahan dokumen tersebut kepada bank. Setelah ditelusuri, formulir yang digunakan ternyata sudah tidak berlaku dan bukan diperuntukkan untuk transaksi deposito.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengantongi Rp220 juta dari korban S dan Rp303 juta dari korban AI. Total kerugian mencapai Rp523 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Motif tersangka, menurut Kapolresta, untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk keinginan memiliki rumah dan kendaraan. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan aksi tersebut dilakukan sendiri sejak 2021.
“Uang hasil kejahatan telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi dan memberikan keuntungan kepada nasabah lainnya,” tambah Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen palsu, formulir SA AGF, dan hasil uji laboratorium forensik yang menguatkan adanya pemalsuan tanda tangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Polresta Banyumas akan terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap tawaran investasi atau program keuangan yang tidak jelas legalitasnya, serta memastikan setiap transaksi dilakukan melalui prosedur resmi perbankan,” pungkas Kapolresta.

Nasabah Buka Suara: Diiming-iming Deposito, Kini Terjerat Cicilan Puluhan Tahun
Di sisi lain, sejumlah nasabah mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti penawaran yang disampaikan oleh mantan pegawai tersebut.
Fiki, anak dari nasabah berinisial S (60), mengungkapkan ayahnya mengajukan kredit sebesar Rp210 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp20 juta digunakan untuk asuransi, Rp20 juta diterima ayahnya, sedangkan Rp170 juta disebut diserahkan kepada tersangka dengan alasan akan ditempatkan sebagai deposito atau investasi.
Akibat kredit tersebut, S diwajibkan membayar angsuran sekitar Rp3,5 juta setiap bulan. Menurut Fiki, kondisi itu membuat gaji ayahnya habis untuk membayar cicilan sehingga tidak lagi menerima penghasilan yang dapat dinikmati secara utuh.
Fiki juga mengaku terdapat sejumlah dokumen yang ditandatangani saat proses pencairan kredit. Ia menyebut ayahnya menerima dua lembar tanda terima yang masing-masing ditandatangani oleh ayahnya, mantan pegawai berinisial D, serta seorang Credit Officer.
Kesaksian serupa disampaikan Nidatiara, anak dari nasabah bernama Eka. Ia mengatakan ibunya memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp202 juta dengan kewajiban mengangsur sekitar Rp2 juta per bulan selama 20 tahun.
Menurut Nidatiara, saat proses pengajuan kredit, ibunya menerima satu lembar formulir deposito dan sekitar enam hingga tujuh lembar formulir kredit dalam satu map. Ia mengaku penawaran investasi disampaikan bersamaan dengan proses pengajuan kredit sehingga keluarganya bersedia mengambil tenor panjang karena dijanjikan dana akan ditempatkan dalam deposito serta masa kredit disebut dapat diubah sebelum berakhir 20 tahun.
“Kami percaya karena semua proses terlihat resmi dan ada petugas bank yang mendampingi. Ternyata uang deposito kami tidak pernah ditempatkan,” ujar Nidatiara dengan nada kecewa.
Diberitakan sebelumnya, Ratusan warga yang terdiri dari para pensiunan dan anggota keluarganya menggelar aksi damai di Kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jumat (26/6/2026). Mereka menuntut pembatalan kredit yang diduga merupakan hasil penipuan yang melibatkan mantan pegawai bank tersebut.
Aksi dimulai dengan long march dari Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto menuju kantor Bank Mandiri Taspen di Jalan Jenderal Soedirman Ruko Nusantara. Situasi sempat memanas ketika para peserta aksi berupaya memasuki area kantor, namun mereda setelah mereka menyampaikan aspirasi di depan gedung bank pelat merah tersebut.
Salah satu anak pensiunan, Amir, menyampaikan tuntutan agar pihak bank membatalkan kredit yang membebani orang tuanya. “Jika keluarga kalian berada di posisi kami, bagaimana? Biarkan proses hukum berjalan. Empati tidak hanya ucapan kata-kata. Kami butuh jawaban, bukan hanya berdiam,” ujarnya dengan nada tegas.
Diketahui, para korban yang dirugikan atas ulah mantan pegawai Bank Mandiri Taspen yang menyampaikan laporan meminta perlindungan hukum ke Peradi SAI sebanyak 120 orang. Nilai kerugian dari pensiunan mencapai angka Rp. 27 Miliar.
Sedangkan korban lainnya yang melaporkan kepada aparat kepolisian Polresta Banyumas seluruhnya ada 25 orang dengan klaim kerugian senilai Rp.5Miliar.
Penulis : Angga Saputra








