HUKUM – Satres PPA/PPO Polresta Banyumas menetapkan seorang istri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Sabtu (27/6) dini hari. Korban, EMS (67), ditemukan tewas di dalam kamar rumahnya dengan sejumlah luka di tubuh.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka IF alias Y (61) dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan gelar perkara. Polisi mengantongi alat bukti cukup serta keterangan sejumlah saksi yang mengarah pada keterlibatan istri korban.
“Kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban sendiri. Penetapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Kapolresta dalam konferensi pers, Senin (28/6).
Motif pembunuhan diduga kuat berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan pihak lain. Saat ini, kasus tersebut masih ditangani dalam berkas terpisah.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana. Ini bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya,” tambahnya.
Kronologi dan Temuan Awal
Kejadian bermula ketika seorang warga bernama S (54) memberitahu pelapor MIA (40) bahwa korban ditemukan meninggal di dalam kamar. Saat dicek, korban tergeletak terlentang di atas tempat tidur dengan luka lebam di kepala dan pendarahan di telinga.
Kecurigaan warga semakin kuat setelah tersangka memberikan keterangan yang tidak konsisten, termasuk soal hilangnya sepeda motor korban. Saat diperiksa, garasi rumah justru dalam keadaan terkunci, mengindikasikan adanya upaya rekayasa.
“Warga bersama perangkat setempat sepakat melaporkan kejadian ini ke polisi. Kami lalu melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga akhirnya mengerucut pada penetapan tersangka,” ungkap Kapolresta.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
· Pakaian korban berlumuran darah
· Seprei
· Potongan kayu dan pisau
· Kabel wifi
· Rekaman CCTV dalam flashdisk
· Dokumen pribadi dan ponsel milik tersangka
Sementara itu, sepeda motor korban yang sempat dilaporkan hilang masih dalam proses pengembangan.
Polresta Banyumas menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menunggu hasil autopsi untuk memperkuat konstruksi hukum.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Setiap perkembangan akan kami laporkan secara berjenjang,” tegas Kapolresta.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria lanjut usia berinisial EM (67) ditemukan tewas di kediamannya di Jalan Masjid Baru, RT 03 RW 09, Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari. Polisi menduga kuat kematian korban akibat tindak kekerasan dengan senjata benda tumpul.
Peristiwa nahas itu terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas. Awalnya, istri korban, IR, meminta tolong kepada warga karena sepeda motor miliknya dilaporkan hilang. Namun, saat warga datang, mereka justru mendapati EM sudah terbujur kaku dengan luka serius di bagian kepala.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








