BANYUMAS – Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi merevisi tarif melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 16 April 2026. Keputusan ini diambil setelah kenaikan tarif sebelumnya yang mencapai 300 persen dinilai memberatkan pedagang di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
Revisi ini mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Banyumas. Dewan meminta agar implementasi Perbup dilakukan secara transparan dan diiringi komunikasi yang baik antara pengelola pasar dengan para pedagang.
DPRD: Perbup 8/2026 Wajib Jadi Acuan, Bukan Sekadar Formalitas
Anggota Komisi III DPRD Banyumas, Arief Kusuma Wardhana, SE, yang akrab disapa Pangki, menyambut baik kebijakan ini. Namun, ia mengingatkan bahwa Perbup Nomor 8 Tahun 2026 harus menjadi acuan serius bagi Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (DKUMP) Banyumas dalam memproyeksikan target pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar.
“Penyesuaian tarif retribusi tentu akan berdampak terhadap penerimaan pendapatan daerah. Karena itu, Perbup Nomor 8 Tahun 2026 harus menjadi dasar dalam penyusunan proyeksi pendapatan oleh OPD terkait,” tegas Pangki, Rabu (24/6/2026) usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DKUMP.
UPT Pasar: Jembatan Aspirasi, Bukan Sekadar Penagih Retribusi
Selain soal tarif, Pangki juga mendorong Unit Pelaksana Teknis (UPT) di masing-masing pasar untuk lebih komunikatif dengan para pedagang. Menurutnya, UPT harus menjadi jembatan yang menyampaikan berbagai kebutuhan pedagang, terutama terkait perbaikan dan pengembangan infrastruktur pasar.
“UPT pasar harus menjadi kepanjangan tangan pedagang dalam menyampaikan kebutuhan-kebutuhan utama mereka, khususnya yang berkaitan dengan infrastruktur pasar. Dengan begitu, usulan tersebut dapat menjadi prioritas bagi OPD untuk direalisasikan,” ujarnya.
Pangki menegaskan, upaya peningkatan pendapatan daerah melalui retribusi pasar harus diimbangi dengan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan para pedagang. Kebijakan retribusi tidak boleh hanya berorientasi pada pemasukan daerah semata.
“OPD memang membutuhkan pendapatan untuk masuk ke kas daerah. Namun di sisi lain, kebutuhan pedagang juga harus diperhatikan sehingga tidak terkesan hanya menuntut kewajiban dari pedagang tanpa memberikan dukungan yang memadai,” katanya.
Bupati: Kenaikan 300 Persen Tidak Berpihak ke Pedagang
Sebelumnya, saat mensosialisasikan kebijakan ini, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengakui bahwa kebijakan sebelumnya yang menaikkan tarif retribusi hingga 300 persen telah memicu rendahnya kepatuhan pembayaran. Penyebabnya, tarif lama tidak pernah naik selama 15 tahun sehingga kenaikan yang mendadak terasa sangat berat.
“Dulu kenaikannya sampai 300 persen karena selama 15 tahun tidak pernah dinaikkan. Tapi dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang, itu tidak berpihak kepada pedagang,” ujar Sadewo saat Sosialisasi Perbup Nomor 8 Tahun 2026 di Pendopo Si Panji, Purwokerto, beberapa waktu lalu.
Akibat tarif lama, tingkat kepatuhan pembayaran retribusi hanya sekitar 40 persen. Pendapatan daerah tidak optimal dan piutang retribusi terus menumpuk. Dengan tarif baru yang lebih realistis, Sadewo optimistis kepatuhan pedagang dapat meningkat hingga mendekati 100 persen.
Tarif Baru: Turun hingga 53 Persen, Berbasis Inflasi
Sebelum menandatangani Perbup, Sadewo meminta Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Banyumas melakukan kajian bersama akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dan berdiskusi langsung dengan pedagang pasar.
Kepala DPKUKM Banyumas, Gatot Eko Purwadi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif berdasarkan akumulasi inflasi dari tahun 2011 hingga 2024 menjadi opsi paling ideal.
“Yang dijadikan rujukan adalah Perda Nomor 19 Tahun 2011. Inflasi dari 2011 sampai 2024 dihitung, hasilnya kenaikan paling ideal sebesar 51,19 persen,” jelas Gatot.
Besaran tarif baru berbeda pada setiap tipe pasar, mulai tipe A hingga tipe D. Sebagai contoh, tarif retribusi pasar tipe A yang sebelumnya mencapai Rp50 ribu per meter persegi per bulan kini turun menjadi sekitar Rp23.300 per meter persegi per bulan. Artinya, terjadi penurunan sekitar 53 persen dibanding tarif sebelumnya.
Perbup Nomor 8 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi pedagang pasar di Banyumas. Namun, DPRD mengingatkan bahwa kebijakan ini hanya akan berhasil jika diimplementasikan dengan transparansi dan komunikasi yang baik antara UPT pasar dan pedagang.
Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa penurunan tarif tidak serta-merta menurunkan kualitas pelayanan pasar. Sebaliknya, dengan kepatuhan yang meningkat, diharapkan pendapatan daerah tetap optimal dan pedagang mendapatkan pelayanan yang lebih baik.
Penulis : Angga Saputra






