HUKUM – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Purwokerto Timur bersama Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap pelaku berinisial JP alias K alias W (34), warga Kecamatan Kembaran, pada Senin (22/6/2026).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama S (51) yang melaporkan kejadian pencurian pada 27 Mei 2026 lalu. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan linggis dan obeng.
“Pelaku masuk ke rumah korban saat penghuni sedang terlelap. Ini merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun,” jelas Kapolresta dalam keterangan persnya, Selasa (23/6/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban terbangun karena mendengar suara keras dari lantai dua rumahnya. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati jendela kamar anaknya telah terbuka dengan bekas telapak kaki di atas kasur.
Meskipun sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, pelaku berhasil melarikan diri. Baru pada pagi harinya korban menyadari bahwa satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A70 warna putih dan uang asing sebesar 20 Baht raib dari rumahnya. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp3,5 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel milik korban, dua lembar uang Baht, linggis, dua buah obeng, serta satu tas ransel berwarna abu-abu yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Kombes Pol Petrus Silalahi menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di lokasi lain. “Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku ini bagian dari jaringan atau beraksi seorang diri. Proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari, serta memastikan keamanan rumah dengan sistem penguncian yang baik guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus pencurian lainnya di wilayah Banyumas diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






