BANYUMAS – Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, secara resmi membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Kelembagaan LKS Tripartit Kabupaten Banyumas, Rabu (10/6/2026). Acara yang digelar di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) ini bertujuan memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam menjaga kondusivitas hubungan industrial.
Dalam sambutannya, Bupati Sadewo yang juga menjabat sebagai Ketua LKS Tripartit Kabupaten Banyumas menegaskan, forum ini memiliki peran strategis dalam pembangunan ketenagakerjaan daerah.
“Saya berharap seluruh anggota LKS Tripartit terus meningkatkan pemahaman mengenai tugas, fungsi, serta tata kerja kelembagaan,” ujarnya.
Sadewo mengakui bahwa dunia ketenagakerjaan saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perbedaan kepentingan antara pekerja dan pengusaha, menurutnya, adalah hal wajar. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi sumber konflik berkepanjangan. Dialog terbuka menjadi kunci utama.
“Saya meyakini hubungan industrial yang kondusif tidak hanya bermanfaat bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi stabilitas sosial, peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi Banyumas,” tegasnya.
Senada dengan bupati, Kepala Dinnakerin Banyumas, Wahyu Dewanto, menjelaskan bahwa LKS Tripartit merupakan wadah penghubung bagi seluruh pemangku kepentingan agar bersinergi menciptakan ketenagakerjaan yang harmonis dan dinamis.
Hubungan Industrial Cukup Harmonis, Masih Ada PR
Wahyu melaporkan, selama ini hubungan industrial di Banyumas sudah terjalin cukup baik.
“Alhamdulillah, hubungan antara Pemda Banyumas dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan pengusaha cukup harmonis. Agenda tahunan seperti peringatan May Day berjalan lancar dan aman,” imbuhnya.
Meski kondusif, masih ada pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan. Salah satunya adalah tingkat kepatuhan perusahaan terhadap syarat-syarat hubungan industrial formal yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
“Pembentukan serikat pekerja harus meningkat. Saat ini baru sekitar 15 persen yang sudah terbentuk,” ungkap Wahyu.
Melalui forum tripartit ini, ia berharap para pemangku kepentingan bisa memberikan masukan konkret agar perusahaan segera memenuhi syarat-syarat hubungan industrial tersebut.
“Sehingga nanti investasi bisa masuk, kegiatan perekonomian bisa berkembang, para pekerja lebih nyaman bekerja, pengusaha bisa berusaha dengan baik, dan Pemda bisa memberikan pendampingan serta fasilitasi dengan baik,” pungkasnya.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








