HUKUM – Praktik alih fungsi lahan pangan berkelanjutan kembali terungkap di Jawa Tengah. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menetapkan seorang pengusaha tambak udang asal Kabupaten Batang berinisial AMP sebagai tersangka. Pasalnya, ia mengubah 7 hektar lahan sawah produktif yang dilindungi undang-undang menjadi tambak udang komersial.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026).
Bukan Sekadar Tambak, Ini Sawah yang Dilindungi
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas tambak udang di tengah hamparan persawahan di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang.
Saat penyidik Subdit IV Tipidter melakukan pengecekan lapangan pada 11 Februari 2026, fakta mengejutkan terungkap. Di lokasi yang semestinya menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), justru berdiri tambak udang vannamei air payau seluas 7 hektar yang dilengkapi gudang, kantor, dan puluhan kincir air.
“Tanah tersebut dibeli pelaku, lalu diubah jadi tambak. Berdasarkan data pajak dan administrasi, statusnya adalah lahan sawah produktif yang masuk dalam KP2B,” kata Djoko.
Modus Licik: Izin Ada, Lokasi Digeser
Yang membuat kasus ini menarik adalah modus yang tergambar rapi. Tersangka AMP ternyata mengantongi izin usaha. Namun, dalam praktiknya, koordinat lokasi tambak sengaja digeser hingga melebihi batas. Akibatnya, zona sawah yang dilindungi pun tergerus.
Rinciannya, area yang terdampak meliputi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 6,88 hektar dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) seluas 0,34 hektar.
Polisi pun memperlihatkan bukti foto satelit. Pada tahun 2020, lokasi masih berupa hamparan sawah hijau. Namun, tahun 2025, area itu telah berubah total menjadi petak-petak tambak.
Negara Rugi Puluhan Miliar
Usaha ini sudah berjalan sekitar 5 tahun. Dari keterangan tersangka, hasil panen udang vannamei dijual untuk pasar lokal dengan omzet mencapai miliaran rupiah per tahun.
Namun, di balik keuntungan pribadi itu, negara justru menanggung kerugian lingkungan yang sangat besar. Kasi Prasarana Dinas Pertanian Provinsi Jateng, Prasetyo Nugroho, mengungkapkan estimasi biaya pemulihan tanah yang sudah terkontaminasi air payau kembali ke fungsi sawah mencapai Rp 32 miliar.
“Ini bukan sekadar kerugian materi. Ini mengganggu program strategis Asta Cita Presiden soal swasembada pangan. Berkurangnya lahan produktif memicu ketergantungan impor. Jika dibiarkan, ekosistem akan rusak,” tegas Prasetyo.
Terancam 5 Tahun Bui dan Denda Miliaran
Tersangka AMP pun langsung ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2026. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa karung pakan udang, kincir tambak, motor dinamo, dan dokumen perizinan.
Atas perbuatannya, AMP dijerat dengan Pasal 72 ayat (1) jo Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Pasal 70 ayat (1) jo Pasal 61 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja). Ancaman hukumannya: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Imbauan Keras dari Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan agar kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua investor.
“Kami imbau masyarakat dan investor yang mau buka usaha, perhatikan betul zonasi tata ruang dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai usahanya malah merusak lahan pangan. Polda Jateng tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang alih fungsi lahan secara ilegal,” pungkasnya.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








