78 pensiunan di Purwokerto kehilangan Rp 16,9 miliar. Soemitro Djojohadikusumo sudah lama memperingatkan: ketika bank kehilangan integritas pengawasan, yang menjadi korban selalu rakyat kecil.
Anang Fahmi
(Dosen UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto)
Tujuh puluh delapan pensiunan aparatur sipil negara di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, kini menanggung beban yang bukan sepenuhnya kesalahan mereka. Total kerugian mencapai Rp 16,9 miliar — sebagian besar berasal dari dana pinjaman bank yang semestinya menjadi jaring pengaman di hari tua mereka. Pelakunya adalah mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial D, yang menggunakan nama, formulir, dan branding institusi tempat ia bekerja untuk menjalankan skema investasi ilegal.
Bank Mandiri Taspen bergegas menyatakan diri sebagai pihak yang “ikut dirugikan”. Namun dari perspektif ekonomi-politik, pernyataan itu justru mengungkap sesuatu yang lebih dalam: lemahnya sistem pengawasan internal, absennya perlindungan nasabah yang bermakna, dan kegagalan institusi finansial memenuhi tanggung jawab publiknya. Ini bukan sekadar kejahatan satu orang. Ini adalah kegagalan sistem.
Soemitro dan Prinsip Bank yang Memihak Rakyat
Jauh sebelum kasus ini terjadi, Soemitro Djojohadikusumo — ekonom nasionalis pendiri Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia — sudah meletakkan kerangka berpikir yang tajam soal fungsi perbankan. Dalam pemikirannya, sebagaimana didokumentasikan dalam Soemitro Djojohadikusumo: Anti Penjajahan, Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia (Agus Rizal, Yudhie Haryono, Dedi Setiadi, 2026), bank bukan sekadar mesin intermediasi keuangan. Bank adalah institusi pembangunan yang harus menentukan arah transformasi ekonomi nasional.
“Arsitektur keuangan tidak boleh netral karena netralitas sering kali justru memperkuat struktur ekonomi lama yang tidak produktif. Perbankan harus diarahkan untuk mendukung ekspansi sektor riil, bukan memperbesar aktivitas spekulatif.”
Pemikiran ini bukan sekadar teori akademik. Ia adalah peringatan nyata. Ketika bank bergeser dari fungsi publiknya — melindungi deposan dan nasabah, terutama yang rentan — dan lebih sibuk dengan citra institusional, maka ruang bagi kejahatan kerah putih makin terbuka lebar.
Kredit Pensiunan: Aset yang Dijarah dari Dalam
Yang membuat kasus ini lebih menyakitkan: banyak korban memperoleh kredit dari Bank Mandiri Taspen dengan tenor 15 hingga 20 tahun, lalu dana itu “diarahkan” oleh pelaku untuk diinvestasikan dalam produk yang tidak pernah ada. Korban kini menanggung cicilan jangka panjang atas uang yang sudah raib.
Soemitro secara khusus menyoroti bahaya kredit yang dipolitisasi atau disalahgunakan: “Ketika keputusan kredit dipolitisasi, kualitas aset akan menurun dan risiko sistemik meningkat.” Dalam kasus Purwokerto, “politik” itu bukan soal kekuasaan negara, melainkan kuasa asimetris antara pegawai bank yang tahu seluk-beluk sistem dan pensiunan yang tidak. Korban percaya karena pelaku memakai baju institusi resmi — dan itulah celah yang seharusnya ditutup oleh sistem pengawasan internal bank.
Tiga Tuntutan yang Tidak Bisa Ditawar
Dari kerangka pemikiran Soemitro dan fakta di lapangan, setidaknya ada tiga hal yang tidak boleh ditawar dalam penyelesaian kasus ini:
Pertama, moratorium kredit segera. Bank Mandiri Taspen wajib menangguhkan kewajiban angsuran seluruh nasabah korban tanpa syarat administratif tambahan, minimal 12 bulan. Soemitro tegas: bank harus tunduk pada arsitektur keuangan yang dibangun untuk kepentingan rakyat, bukan sebaliknya. Membiarkan korban terus dicicil di tengah kerugian adalah bentuk penindasan struktural yang bertentangan dengan prinsip itu.
Kedua, tanggung jawab institusional, bukan sekadar pidana personal. Buku Soemitro mengingatkan bahwa “transparansi laporan keuangan bank menjadi prasyarat akuntabilitas” dan “kepercayaan sosial adalah modal yang memperkuat kinerja institusi ekonomi.” Bank yang gagal menjaga kepercayaan nasabahnya telah merusak fondasi sistem keuangan itu sendiri. Pernyataan bahwa pelaku bertindak secara pribadi tidak cukup. OJK harus mewajibkan investigasi menyeluruh dan publikasi hasilnya.
Ketiga, kompensasi bermakna, bukan simbolis. Soemitro percaya pembangunan hanya sah jika tidak menciptakan “zona pengorbanan” — wilayah atau kelompok yang dikorbankan demi kepentingan yang lebih besar. Para pensiunan ini bukan korban pasar bebas yang berjalan normal. Mereka adalah korban dari kegagalan institusi yang seharusnya melindungi mereka. Keadilan menuntut pemulihan nyata, bukan sekadar pendampingan formal.
OJK Harus Lebih dari Sekadar Memanggil
OJK telah memanggil direksi Bank Mandiri Taspen pada 4 Juni 2026. Langkah itu perlu diapresiasi. Namun pemanggilan saja belum cukup. Regulator harus bergerak lebih jauh: larang penagihan kredit kepada korban selama proses hukum, tunjuk mediator independen, dan berikan sanksi tegas atas lemahnya pengawasan internal cabang.
Minsky, yang dikutip dalam buku Soemitro, mengingatkan: “Stabilitas finansial sering menciptakan ilusi keamanan yang mendorong perilaku berisiko. Tanpa pengawasan, sistem keuangan cenderung bergerak menuju krisis.” Kasus Purwokerto adalah bukti nyata bahwa kelalaian pengawasan bukan hanya soal efisiensi operasional — ia bisa menghancurkan kehidupan orang nyata.
Referensi : Agus Rizal, Yudhie Haryono, Dedi Setiadi, Soemitro Djojohadikusumo: Anti Penjajahan, Pergolakan Pemikiran Ekonomi Politik Indonesia (2026).








