FOKUS UTAMA – Kasus dugaan investasi bodong yang merugikan puluhan pensiunan di Banyumas kini masuk radar serius OJK. Otoritas Jasa Keuangan tak hanya membuka posko pengaduan, tetapi juga telah memanggil Direksi Bank Mandiri Taspen (Mantap) untuk dimintai klarifikasi.
OJK meminta bank melakukan:
1. Investigasi internal terkait jumlah nasabah korban dan nilai kerugian
2. Pendampingan kepada korban yang terdampak
Selain itu, OJK tengah mendalami kemungkinan adanya korban dari bank lain di wilayah Purwokerto. OJK juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mempercepat proses penindakan hukum.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Kamis (4/6/2026), OJK menyatakan masyarakat dapat melapor melalui Kantor OJK Purwokerto, layanan Kontak Konsumen OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, maupun melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah warga mengaku mengalami kerugian akibat investasi yang diduga ditawarkan oleh seorang mantan pegawai Bank Mantap Cabang Purwokerto. Dugaan praktik investasi tersebut kini tengah menjadi perhatian regulator sektor jasa keuangan.
“OJK meminta Direksi Bank Mantap melakukan investigasi lebih lanjut, terutama terkait jumlah nasabah yang kemungkinan menjadi korban serta nilai kerugian yang ditimbulkan,” demikian keterangan OJK dalam siaran persnya.
Penulis : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra








