PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengingatkan seluruh partai politik (parpol) untuk segera memperbarui data kepengurusan dan keanggotaan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Pemutakhiran data ini merupakan tindak lanjut regulasi KPU RI dan wajib dilakukan paling lambat Kamis, 25 Juni 2026 pukul 23.59 WIB.
Data Apa Saja yang Harus Diperbarui?
Parpol diminta menyiapkan dan memperbarui empat komponen utama berikut:
1. Susunan kepengurusan dari tingkat pusat hingga kecamatan
2. Keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan
3. Data keanggotaan terbaru
4. Verifikasi domisili kantor tetap parpol
Proses dan Pengawasan
Seluruh proses pemutakhiran dilakukan secara elektronik melalui SIPOL.
Pengawasan dapat dilakukan secara transparan oleh Bawaslu melalui akses SIPOL Viewer.
Ada Bantuan Teknis
KPU Banyumas membuka layanan konsultasi dan pendampingan teknis melalui Tim Helpdesk bagi parpol yang membutuhkan informasi atau bantuan penggunaan SIPOL.
“Mari bersama-sama mewujudkan tertib administrasi demi suksesnya ekosistem demokrasi di Kabupaten Banyumas,” demikian imbauan KPU Kabupaten Banyumas.
Penulis : Angga Saputra







