FOKUS UTAMA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan akan berkolaborasi dengan Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, untuk menyelesaikan pemulihan hak para nasabah korban dugaan penipuan kredit investasi di Mandiri Taspen Purwokerto.
“Saya di sini akan mendorong penyelesaian dengan cara komunikasi kepada jajaran direksi termasuk Dirut Mandiri,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil VI Banyumas-Cilacap ini.
Pertemuan di Senayan Hasilkan Kesepakatan
Kedua tokoh tersebut bertemu di ruang kantor Adisatrya di kompleks gedung DPR RI Senayan, Rabu (3/6/2026) sore. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan untuk bersama-sama memperjuangkan hak-hak para korban yang rata-rata adalah para purnawirawan.
Adi menegaskan akan terus membangun komunikasi dengan Peradi SAI Purwokerto yang telah melakukan pendampingan hukum kepada para korban.
“Pak Djoko di Purwokerto sejauh ini telah menerima serta melakukan pendampingan hukum, nantinya beliau akan menghitung kerugian dari para korban yang telah mengadukan,” katanya.
Adi menambahkan, secara prinsip dirinya akan berupaya keras memberikan solusi terbaik kepada para nasabah agar persoalan ini segera terselesaikan.
“Dengan kolaborasi ini semoga kita bisa secepatnya membantu penyelesaian persoalan dan memulihkan hak-hak dari para korban,” ungkapnya.
Kuasa Hukum: Kami Tak Akan Berhenti
Selaku kuasa hukum dari 50 nasabah korban, advokat H. Djoko Susanto SH menyatakan akan terus membuka aduan serta menghitung kerugian yang dialami masyarakat.
“Kami yang berada di Purwokerto juga tidak akan berhenti untuk terus memperjuangkan hak-hak para nasabah. Intinya, dari pertemuan tadi dengan Pak Adisatrya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI, beliau juga akan menjembatani dan siap membantu masyarakat yang terkena dampak atas terjadinya peristiwa ini,” ungkapnya.
50 Korban, Kerugian Tembus Rp11 Miliar
Gelombang pengaduan dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto terus membesar.
Hingga Rabu (3/6/2026), sebanyak 50 korban telah memberikan kuasa kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Total kerugian ditaksir melampaui Rp11 miliar.
Djoko mengungkapkan pengaduan pertama diterima pada 13 Mei 2026. Sejak itu, jumlah pelapor terus meningkat hampir setiap hari.
Nilai kerugian bervariasi, mulai Rp120 juta hingga Rp350 juta per orang.
“Ini menunjukkan kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas,” kata Djoko.
Mayoritas korban merupakan pensiunan ASN dan purnawirawan yang mengandalkan dana pensiun sebagai penghidupan utama.
Penulis : Angga Saputra








