BANYUMAS – Polresta Banyumas terus menggencarkan upaya penguatan pengawasan penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah konkret diwujudkan melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sekaligus penguatan koordinasi dan pembinaan bagi PPNS di Kabupaten Banyumas.
Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah lintas instansi dalam proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.
Bertempat di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, acara ini menghadirkan unsur kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan pemerintah daerah. Beberapa instansi yang turut serta antara lain Disnakertrans, Bea Cukai, Satpol PP, Dinas Kominfo, BNNK, hingga BPOM Banyumas.
Forum ini menjadi ruang temu strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi lintas sektor.
Kapolresta: KUHAP Fondasi Penegakan Hukum
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, secara langsung membuka acara. Ia menekankan bahwa pemahaman utuh terhadap KUHAP sangat penting bagi setiap penyidik.
“KUHAP bukan sekadar aturan formal, tetapi menjadi fondasi dalam menjamin proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara Polri, jaksa, dan PPNS harus terus diperkuat,” ujar Kombes Pol Petrus.
Ia juga optimistis bahwa komitmen bersama mampu mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat Banyumas.
Cegah Perkara Cacat Formil
Sosialisasi ini bertujuan membangun kesamaan pemahaman PPNS lintas instansi. Dengan koordinasi yang kuat antara penyidik Polri, PPNS, dan penuntut umum, diharapkan tidak terjadi kesalahan prosedur yang berpotensi membuat perkara cacat formil atau batal demi hukum.
Materi dari Kejaksaan dan Polresta
Penyampaian materi dilakukan oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Purwokerto, Agus Fikri, bersama Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas, Ipda Kristono Indra Yulianto. Keduanya mengupas aspek teknis penerapan KUHAP, termasuk tata cara koordinasi antarpenyidik dalam menangani perkara pidana.
Diskusi Interaktif dan Langkah Strategis
Dalam sesi diskusi, peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar praktik di lapangan. Mulai dari mekanisme penyidikan oleh PPNS hingga pola koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Dialog ini dinilai penting untuk meminimalisasi tumpang tindih kewenangan serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara.
Polresta Banyumas berharap forum ini dapat membangun kesamaan persepsi dan langkah antarlembaga. Dengan begitu, penegakan hukum di wilayah Banyumas semakin profesional, terintegrasi, dan berkeadilan.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






