INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polresta Banyumas Gandeng Kejaksaan, PPNS Dibenahi agar Tak Cacat Formil

Polresta Banyumas Gandeng Kejaksaan, PPNS Dibenahi agar Tak Cacat Formil

Sosialisasi KUHAP dan pembinaan PPNS di Aula Rekonfu Polresta Banyumas. Kegiatan ini menghadirkan unsur kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan dari Disnakertrans, Bea Cukai, Satpol PP, hingga BPOM Banyumas. (Dok. Humas Polresta Banyumas)

Minggu, 31 Mei 2026

BANYUMAS – Polresta Banyumas terus menggencarkan upaya penguatan pengawasan penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Langkah konkret diwujudkan melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sekaligus penguatan koordinasi dan pembinaan bagi PPNS di Kabupaten Banyumas.

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan langkah lintas instansi dalam proses penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Bertempat di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, acara ini menghadirkan unsur kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan pemerintah daerah. Beberapa instansi yang turut serta antara lain Disnakertrans, Bea Cukai, Satpol PP, Dinas Kominfo, BNNK, hingga BPOM Banyumas.

Forum ini menjadi ruang temu strategis untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kolaborasi lintas sektor.

Kapolresta: KUHAP Fondasi Penegakan Hukum

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, secara langsung membuka acara. Ia menekankan bahwa pemahaman utuh terhadap KUHAP sangat penting bagi setiap penyidik.

“KUHAP bukan sekadar aturan formal, tetapi menjadi fondasi dalam menjamin proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi antara Polri, jaksa, dan PPNS harus terus diperkuat,” ujar Kombes Pol Petrus.

Ia juga optimistis bahwa komitmen bersama mampu mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat Banyumas.

Cegah Perkara Cacat Formil

Sosialisasi ini bertujuan membangun kesamaan pemahaman PPNS lintas instansi. Dengan koordinasi yang kuat antara penyidik Polri, PPNS, dan penuntut umum, diharapkan tidak terjadi kesalahan prosedur yang berpotensi membuat perkara cacat formil atau batal demi hukum.

Materi dari Kejaksaan dan Polresta

Penyampaian materi dilakukan oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Purwokerto, Agus Fikri, bersama Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Banyumas, Ipda Kristono Indra Yulianto. Keduanya mengupas aspek teknis penerapan KUHAP, termasuk tata cara koordinasi antarpenyidik dalam menangani perkara pidana.

Diskusi Interaktif dan Langkah Strategis

Dalam sesi diskusi, peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar praktik di lapangan. Mulai dari mekanisme penyidikan oleh PPNS hingga pola koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

Dialog ini dinilai penting untuk meminimalisasi tumpang tindih kewenangan serta meningkatkan efektivitas penanganan perkara.

Polresta Banyumas berharap forum ini dapat membangun kesamaan persepsi dan langkah antarlembaga. Dengan begitu, penegakan hukum di wilayah Banyumas semakin profesional, terintegrasi, dan berkeadilan.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Viral Kasus Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Dua Pensiunan Baru Melapor usai Lihat Pemberitaan: Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar

Selanjutnya

Bank Mandiri Taspen Purwokerto Angkat Bicara soal Kasus Dugaan Penipuan Kepada Nasabah

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

“Tak Mampu Bayar Pengacara,” Pensiunan TNI Klarifikasi Soal Pendampingan Hukum di Kasus Kredit Bank Mandiri Taspen

“Tak Mampu Bayar Pengacara,” Pensiunan TNI Klarifikasi Soal Pendampingan Hukum di Kasus Kredit Bank Mandiri Taspen

Rabu, 5 Agustus 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Banyumas Tebar 500 Bibit Lele untuk Warga Binaan

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutan Banyumas Tebar 500 Bibit Lele untuk Warga Binaan

Rabu, 5 Agustus 2026

Modus Tipu-Tipu Sewa Ruko, Dua Spesialis Curanmor di Banyumas Dibekuk Polisi

Modus Tipu-Tipu Sewa Ruko, Dua Spesialis Curanmor di Banyumas Dibekuk Polisi

Rabu, 5 Agustus 2026

Selanjutnya
Bank Mandiri Taspen Purwokerto Angkat Bicara soal Kasus Dugaan Penipuan Kepada Nasabah

Bank Mandiri Taspen Purwokerto Angkat Bicara soal Kasus Dugaan Penipuan Kepada Nasabah

Adisatrya Suryo Sulisto Siap Berangkatkan 153 Pemudik ke Banyumas-Cilacap

Tak Terima Nasabah Rugi Rp2 M, Adisatrya Segera Koordinasi dengan Dirut Mandiri Taspen Selesaikan Hak Nasabah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com