INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi: 5 Tersangka Kekerasan Seksual dan Pengeroyokan Resmi Ditahan

Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi: 5 Tersangka Kekerasan Seksual dan Pengeroyokan Resmi Ditahan

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum kasus kekerasan seksual dan pengeroyokan yang melibatkan lima mahasiswa di Purwokerto.

Jumat, 29 Mei 2026

BANYUMAS – Polresta Banyumas resmi menahan lima orang tersangka dalam dua perkara berbeda yang saling berkaitan, yakni dugaan kekerasan seksual dan pengeroyokan. Kedua kasus ini melibatkan oknum mahasiswa di Purwokerto, dengan korban dan pelaku yang ternyata masih dalam satu lingkaran pertemanan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan bahwa kasus pertama adalah Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan tersangka berinisial DA (20), seorang mahasiswa. Korban adalah AP (21), mahasiswi.

Dugaan kekerasan seksual disertai ancaman telah terjadi sejak pertengahan hingga akhir 2025. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa ponsel dan tangkapan layar percakapan. DA ditahan sejak 25 Mei 2026.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

“Tersangka DA kami kenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana penjara selama 12 tahun,” jelas Kapolresta dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Polresta Banyumas, Jum’at (29/5/2026).

Empat Tersangka Pengeroyokan, Motif Dipicu Kasus Kekerasan Seksual

Dari kasus kedua, aparat menetapkan empat tersangka dalam perkara pengeroyokan. Mereka adalah DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20).

Ironisnya, korban dalam kasus pengeroyokan ini adalah DA (20)—yang juga merupakan tersangka kekerasan seksual terhadap AP. Kekerasan fisik berulang kali terjadi pada 14–15 April 2026 di kawasan kampus dan rumah kos korban. Polisi menduga pengeroyokan dipicu oleh kasus kekerasan seksual yang menimpa AP.

Ancaman Hukuman bagi Tersangka Pengeroyokan

Kapolresta merinci pasal yang dikenakan kepada keempat tersangka pengeroyokan:

· Tersangka DBP dan RPK alias JO: Dikenakan Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 123 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun 7 bulan.

· Tersangka LD dan AW: Dikenakan Pasal 262 ayat (1) atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Saat ini, terhadap pelaku TPKS maupun empat orang pelaku pengeroyokan telah kami tahan,” tegas Kombes Pol Petrus Silalahi.

Polisi Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi

Menutup pernyataannya, Kapolresta menyampaikan pesan penting kepada masyarakat Banyumas. Ia memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap para pihak yang tidak terlibat.

“Langkah ke depan dalam penegakan hukum selalu dilaksanakan secara prosedural, profesional, transparan, dan akuntabel. Kami sampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polresta Banyumas dan warga Kabupaten Banyumas yang telah bekerja keras dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Komitmen Polisi: Tidak Mentolerir Kekerasan

Sebelumnya, Kapolresta juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik seksual maupun fisik. Proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Penanganan dua perkara ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bahwa konflik dan hubungan tidak sehat dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Polisi memastikan penyidikan berjalan tuntas demi keadilan semua pihak.

Penulis : Alri Johan
Editor Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polresta Banyumas Gagalkan Aksi Main Hakim Sendiri, Pria yang Diamankan Warga Ternyata Idap Gangguan Perilaku

Selanjutnya

Data Kemiskinan Banyumas Disebut Carut-marut, Pansus DPRD Soroti Warga Mampu hingga Meninggal Masih Terima Bansos

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

MUI Banyumas Belum Simpulkan Ajaran Menyimpang dalam Kasus ‘Sultan Nusantara’

MUI Banyumas Belum Simpulkan Ajaran Menyimpang dalam Kasus ‘Sultan Nusantara’

Jumat, 29 Mei 2026

Korban Dugaan Penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto Terus Muncul, Pengawasan OJK Kembali Disorot

Korban Dugaan Penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto Terus Muncul, Pengawasan OJK Kembali Disorot

Jumat, 29 Mei 2026

Polresta Banyumas Ungkap Alasan ‘Sultan Nusantara’ yang Ngaku Cucu Sultan Hamid II Belum Ditahan

Polresta Banyumas Ungkap Alasan ‘Sultan Nusantara’ yang Ngaku Cucu Sultan Hamid II Belum Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026

Selanjutnya
Data Kemiskinan Banyumas Disebut Carut-marut, Pansus DPRD Soroti Warga Mampu hingga Meninggal Masih Terima Bansos

Data Kemiskinan Banyumas Disebut Carut-marut, Pansus DPRD Soroti Warga Mampu hingga Meninggal Masih Terima Bansos

Bupati Banyumas Dorong Pedagang Pasar Bentuk KSM Kelola Sampah

Bupati Banyumas Dorong Pedagang Pasar Bentuk KSM Kelola Sampah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com