HUKUM – Kuasa hukum Ria Handayani, Berliana Siregar SH, akhirnya angkat bicara menanggapi pernyataan PT Atlas Tour Purwokerto yang menyebut mitranya terlambat menyetorkan dana haji sehingga keberangkatan jemaah batal.
Berliana yang merupakan Managing Kantor Hukum Berliana Siregar & Partners menegaskan, tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Pernyataan PT Atlas merupakan upaya pengalihan tanggung jawab hukum,” ujar Berliana dalam siaran pers yang diterima media, Senin (25/5/2026).
Empat Fakta Hukum yang Diluruskan
Untuk meluruskan informasi keliru di masyarakat, Berliana menyampaikan empat fakta hukum:
1. Dana setor tepat waktu: Seluruh dana jemaah telah disetorkan secara sah oleh klien dan sudah diterima rekening PT Atlas sebelum batas waktu kedaluwarsa manifes keberangkatan haji.
2. Bukti transfer diserahkan ke penyidik: Seluruh dokumen transaksi keuangan, bukti transfer, dan riwayat mutasi rekening yang valid telah resmi diserahkan kepada tim penyidik kepolisian.
3. Fokus pada fakta utama: Dana jemaah sudah berada di bawah penguasaan PT Atlas, namun jemaah tetap gagal diberangkatkan dan hak finansial mereka belum dipenuhi.
4. Menghormati proses hukum: Pihak klien mendukung penuh kinerja kepolisian dalam tahap penyelidikan dan memercayakan perkara pada koridor hukum pidana yang objektif.
Berliana juga menolak berdebat di ruang publik dengan opini yang tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa kebenaran materiil dalam hukum pidana berbasis pada alat bukti.
“Rekam jejak digital perbankan (paper trail) tidak dapat dibantah dan akan menjadi penentu utama dalam pembuktian ini,” tegasnya.
Berliana dengan tegas meminta agar PT Atlas Tour Purwokerto segera mengembalikan dana yang sudah disetorkan oleh klien-nya selaku mitra. “Janji pengembalian dana yang sudah pernah disampaikan pihak PT Atlas harus segera ditunaikan,” tegas Berliana.
Diberitakan sebelumnya, PT Atlas Tour Purwokerto dilaporkan ke Polresta Banyumas oleh Kuasa Hukum Ria Handayani, Berliana Siregar atas dugaan penggelapan dana jemaah haji plus senilai Rp1,7 miliar.
Sementara itu, Kuasa hukum PT Atlas Tour Purwokerto, Dwi Indrotito Cahyono SH, melontarkan pernyataan mengejutkan di tengah kasus dugaan penggelapan dana jemaah haji yang menyeret kliennya. Ia justru menuding balik Ria Handayani, pihak yang melaporkan PT Atlas, diduga turut melakukan penggelapan dana dalam manajemen perjalanan haji tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Dwi sebagai respons atas tudingan dari kuasa hukum Ria Handayani yang sebelumnya mengklaim bahwa kliennya telah menyetorkan dana tepat waktu namun gagal diberangkatkan.
Dwi mempertanyakan posisi Ria Handayani yang mengatasnamakan diri sebagai pihak yang menagih pengembalian uang jemaah.
“Ria ini sebagai apa? Ria ini kan perwakilan. Perwakilan dari PT Atlas,” ujar Dwi.
Ia juga mempersoalkan tuntutan pengembalian uang yang disampaikan oleh kuasa hukum Ria. “Yang ditanyakan adalah terkait uang pengembalian yang katanya mau dikembalikan,” katanya.
Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan bahwa pihaknya justru telah melaporkan Ria Handayani ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan.
“Kita juga buat pengaduan. Laporankan Ria juga. Ria yang melakukan penggelapan dalam proses jamaah haji,” tegas Dwi.
Ia memberikan ilustrasi sederhana untuk menjelaskan kronologi dugaan pelanggaran tersebut.
“Umpama uang 100 yang dikasihkan cuma 10. Jadi ada selisih. Dari jamaah, umpama 100 dikasihkan ke Atlas cuma 10 juta. Jadi Ria menerima uang 100 dari jamaah, dikasihkan ke Atlas cuma 10. Ada selisih,” jelasnya.
Menurut Dwi, praktik inilah yang menjadi salah satu penyebab terjadinya masalah hingga saat ini. Tak hanya itu, Dwi juga menduga adanya pemalsuan tanda tangan terkait kesepakatan-kesepakatan tertentu. Ia menyebut kliennya, Purina (pengelola PT Atlas), tidak pernah menandatangani perjanjian yang dimaksud.
“Ada pemalsuan tanda tangan juga mengenai kesepakatan-kesepakatan, yang mana klien kami Purina tidak pernah tanda tangan kesepakatan-kesepakatan itu,” ungkapnya.
Penulis : Angga Saputra








