INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Baru Kenal di Facebook, Dirayu, Siswi SMP asal Sampang Disetubuhi Pemuda 19 Tahun

Senin, 29 Maret 2021

BANYUMAS – Ini jadi pem‎belajaran untuk banyak pihak. Terutama untuk selalu memantau perkembangan anak. Baik itu dirumah, bahkan juga di dunia maya.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyumas membekuk AK (19) seorang lelaki warga salah satu desa di Kecamatan Patikraja. Pelaku ditangkap lantaran menyetubuhi gadis SMP yang baru dikenalnya melalui media sosial.

Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Berry mengatakan pihaknya menangkap AK setelah mendapat laporan dari orang tua korban, AR (15) warga Sampang, Cilacap.

“Menurut orang tuanya, korban belum pulang dan tidak masuk ke sekolah sejak hari Kamis (25/3). Orang tua korban lalu mendapat informasi tentang keberadaan korban sedang berada di Hotel Erlangga 2 di Purwokerto bersama seorang laki-laki, dan setelah dicek ternyata benar korban sedang berada di kamar hotel bersama pelaku,” jelas Berry.

Pihaknya lalu melakukan penangkapan dan menginterogasi pelaku. Ternyata benar jika pelaku mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial kemudian bertemu, selanjutnya pelaku mengajak korban ke hotel. Di Hotel pelaku membujuk rayu kepada korban untuk diajak berhubungan badan dengan berkata “nek ana apa-apa tanggung jawab”, jelas Berry.

Selanjutnya, pihak kepolisian membawa pelaku beserta barang bukti untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (ali).

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jadi Pengantin Pertama Pemakai Mobil Dinas Bupati Kebumen, Begini Cerita Muchlis dan Lulu

Selanjutnya

PT. KAI Tambah 21 Stasiun  Melayani  Pemeriksaan GeNose C19

Selanjutnya

PT. KAI Tambah 21 Stasiun  Melayani  Pemeriksaan GeNose C19

Bubarkan Balap Liar di Bobotsari, Amankan Empat Warga Purwokerto, 9 Motor Ditinggal Kabur Pemilik

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com