HUKUM – Nasib sial menimpa seorang mahasiswi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Laptop miliknya yang sedang dicas di area kampus raib digondol maling. Namun, pelaku tak lama kemudian diringkus jajaran Polresta Banyumas.
Korban bernama SY (23), mahasiswi asal Indramayu, kehilangan satu unit laptop Lenovo Ideapad 320 saat belajar di lantai 3 Unit Penunjang Akademik (UPA) Unsoed, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.
Saat hendak pulang, korban mendapati laptop yang sedang diisi daya itu sudah tidak ada di tempatnya.
“Korban sempat mencari dan menanyakan kepada rekan-rekannya, namun laptop tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta,” kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara langsung bergerak. Petugas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, seorang pria berinisial HRR (20) asal Kalimantan Timur berhasil diidentifikasi dan diamankan.
Dalam pemeriksaan, HRR mengakui perbuatannya. Ia memanfaatkan situasi ruangan yang sepi.
“Pelaku awalnya datang ke lokasi untuk belajar. Namun saat melihat ada laptop yang ditinggal dalam kondisi dicas dan situasi sepi, timbul niat untuk mengambil,” ungkap petugas.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa laptop Lenovo Ideapad 320 warna hitam beserta charger, serta tas abu-abu bertuliskan Eiger yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan laptop curian.
Kapolresta Banyumas mengimbau mahasiswa dan masyarakat agar lebih waspada terhadap barang bawaan, terutama saat berada di ruang publik.
“Jangan memberi celah bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas. HRR dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Penulis : Angga Saputra






