PURWOKERTO – Sengketa pembayaran kerja sama operasional (KSO) penyediaan alat medis untuk layanan operasi mata antara Rumah Sakit Islam (RSI) Purwokerto dan PT Intra Guna Medika menemui titik terang. Dalam mediasi yang digelar Jumat (22/5/2026), kedua belah pihak sepakat menyelesaikan utang senilai Rp729 juta secara bertahap.
Kesepakatan itu dicapai setelah sebelumnya PT Intra Guna Medika mengancam akan melayangkan somasi terbana lantaran tagihan sewa alat medis tak kunjung dibayar sejak Oktober 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung di RSI Purwokerto, Direktur RSI Purwokerto, dr. Amin Nurokhim, Sp.OG, selaku pihak pembeli sewa, mengakui adanya kekurangan pembayaran. Pihaknya berkomitmen untuk segera melunasi minimal 4 faktur tagihan periode Oktober 2025 hingga Januari 2026 senilai Rp329.508.000 paling lambat tanggal 5 Juni 2026.
“Sisanya akan dibayarkan pada bulan berjalan mulai Juli 2026, dengan tenggat maksimal tanggal 25 setiap bulannya, langsung ke rekening pihak penjual sewa,” demikian bunyi poin kesepakatan dalam berita acara mediasi yang diterima redaksi.
Sebagai itikad baik, PT Intra Guna Medika yang diwakili Marketing Muhammad Bintang menyatakan akan segera menempatkan kembali alat medis ke RSI Purwokerto jika pembayaran awal minimal 2 faktur sudah diterima.

Kuasa hukum PT Intra Guna Medika, advokat H. Djoko Susanto, SH, mengapresiasi jalannya mediasi. Menurutnya, yang terpenting adalah pengakuan utang dari pihak RSI Purwokerto.
“Sudah ada kesepakatan yang intinya uang itu diakui dan memang jumlahnya adalah Rp729 juta yang belum dibayarkan. Nah, karena kita sisi kemanusiaan, Tuhan saja memaafkan, maka dia kita maafkan,” ujar Djoko kepada wartawa, Jumat malam.
Djoko menjelaskan bahwa pembayaran tahap pertama dijadwalkan pada 5 Juni 2026. “Minta waktu satu minggu, tidak lama. Minggu nanti akan dibayar dan dilakukan secara persuasif. Mudah-mudahan berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Djoko sempat mempertanyakan kelambanan pembayaran dari RSI Purwokerto. Ia merinci bahwa tunggakan per bulan bervariasi, mulai Rp81 juta hingga Rp159 juta, dengan akumulasi terbesar terjadi pada Desember 2025.
“Pasien sudah dilayani menggunakan alat milik klien kami, uang dari BPJS pun sudah dibayarkan. Yang menjadi pertanyaan kami, hak pembayaran kepada pihak ketiga kenapa belum diberikan?” tegasnya.
Mediasi yang berlangsung pada Jum’at (22/5/2026) tersebut disaksikan oleh Advokat H. Djoko Susanto, SH dari pihak penjual sewa dan Ir. Didi Rudwianto, ST, MSi selaku mediator dari pihak pembeli sewa.
Penulis : Angga Saputra







