BANYUMAS – Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Agus Nova Prianggodo (Nova), angkat bicara terkait dugaan penipuan proyek dana aspirasi (pokir) dengan sistem “ijon” yang menyeret nama salah satu anggota dewan, Samsudin Tirta.
Nova menegaskan pihaknya belum bisa memberi tanggapan resmi karena belum ada laporan tertulis yang masuk ke DPRD.
“Saya belum mau menanggapi karena belum ada surat resmi ke lembaga. Informasi ini saya sudah dengar,” ujarnya, Jumat (22/5/2026) kepada wartawan.
Meski demikian, Nova memastikan akan mengambil langkah internal dengan memanggil ketua fraksi dan anggota dewan yang disebut dalam perkara tersebut. Ia juga menginstruksikan Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik.
“Saya memerintahkan Badan Kehormatan untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.
Kronologi Dugaan Penipuan
Seorang kontraktor asal Purbalingga, Saefudin, mengaku dirugikan Rp110 juta setelah dijanjikan proyek pokir senilai Rp1,1 miliar oleh Samsudin Tirta. Proyek berupa pekerjaan aspal dan talut disebut berlokasi di Kecamatan Pekuncen, Banyumas.
Menurut kuasa hukum korban, Djoko Susanto, uang diberikan dalam dua tahap pada 2024 melalui orang kepercayaan Samsudin, disertai kwitansi tanda terima. Hingga kini proyek tak pernah terealisasi. Praktik ini dinilai berpotensi masuk ranah pungli hingga tindak pidana korupsi.
Pengakuan Korban
Saefudin mengaku awalnya diminta menyerahkan Rp55 juta, lalu kembali diminta Rp55 juta setelah didatangi utusan Samsudin yang menunggu berjam-jam di rumahnya.
“Mereka tungguin sampai berjam-jam. Saya jadi tidak enak, akhirnya saya kasih lagi. Total Rp110 juta,” ujarnya.
Namun proyek yang dijanjikan tak pernah diberikan, bahkan pekerjaan yang sempat diperlihatkan disebut dikerjakan pihak lain.
Ultimatum Hukum
Kuasa hukum korban telah melayangkan somasi terbuka agar Samsudin mengembalikan uang Rp110 juta dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak ada penyelesaian, kasus akan dibawa ke jalur hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Samsudin Tirta belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon belum mendapat respons. Ruang hak jawab tetap terbuka sesuai kode etik jurnalistik.
Penulis : Angga Saputra







