HUKUM – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus pencurian aset infrastruktur telekomunikasi yang diduga telah dilakukan secara berulang di sejumlah wilayah lintas kabupaten. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam pencurian kabel dan perangkat pendukung tower seluler.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari dua lokasi berbeda di wilayah Banyumas, yakni tower milik PT Daya Mitra Telekomunikasi di Desa Banteran, Kecamatan Wangon dan Tower BTS milik PT Telkomsel di Desa Lesmana, Kecamatan Ajibarang.
Dari hasil penyelidikan gabungan Tim Opsnal Polresta Banyumas, petugas berhasil mengidentifikasi hingga menangkap para pelaku pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KS (48) dan SW alias T (36), AA (28) dan ketiganya warga Kecamatan Sumbang, serta Dari hasil pemeriksaan, KS diketahui terlibat dalam dua lokasi pencurian, sedangkan dua pelaku lainnya memiliki peran berbeda pada masing-masing aksi.
Dalam perkara di Wangon, pelaku diduga mencuri pipa grounding beserta kabel sepanjang sekitar 35 meter. Sementara pada kasus di Ajibarang, pelaku mengambil enam tarikan kabel feeder dengan total panjang sekitar 210 meter. Kerugian materiil pada kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp14,7 juta, di luar potensi gangguan layanan telekomunikasi yang dirasakan masyarakat.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil warna merah yang digunakan saat beraksi, perlengkapan kerja seperti sabuk pengaman harnes, tang potong, gunting paralon, kunci ring, tas operasional, pakaian yang digunakan saat melakukan pencurian, serta dokumen pendukung milik perusahaan korban.
Kapolresta Banyumas dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan fasilitas publik dan memastikan layanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Kapolresta Banyumas mengatakan, pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap pelaku kejahatan yang menyasar infrastruktur vital masyarakat. Menurutnya, pencurian aset telekomunikasi bukan hanya menimbulkan kerugian perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu konektivitas dan aktivitas masyarakat yang bergantung pada layanan komunikasi.
“Kami akan melakukan pengembangan terhadap pengakuan para tersangka yang menyebut telah beraksi di puluhan TKP lintas kabupaten. Setiap lokasi akan didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolresta Banyumas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, khususnya keberadaan fasilitas umum dan infrastruktur vital seperti tower telekomunikasi.
Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di area tower, gardu, jaringan utilitas, maupun fasilitas publik lainnya pada jam-jam rawan, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau layanan kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Kewaspadaan bersama dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah gangguan layanan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






