BANYUMAS – Manajemen Balai Kebun Raya Baturraden akhirnya buka suara terkait gugatan hukum yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang. Gugatan ini menyoroti praktik penarikan retribusi di kawasan PT Palawi Risorsia (Econique), Baturraden.
Kepala Balai Kebun Raya Baturraden, Priyono, memastikan pihaknya kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“Saat ini Kebun Raya Baturraden sebagai UPTD di bawah BRIDA Provinsi Jawa Tengah telah memberikan kuasa pendampingan hukum kepada Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah,” ujar Priyono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, belum lama ini.
Hormati Proses Persidangan
Priyono mengatakan, seluruh koordinasi hukum telah didelegasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Pihaknya memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh terkait substansi perkara.
“Karena perkara tersebut saat ini sudah masuk dalam proses persidangan di pengadilan, kami menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan serta menunggu keputusan dari majelis hakim,” tegasnya.
Dipicu Pungutan di Jalan Alternatif
Gugatan ini dilayangkan oleh dua perwakilan LBH Pemalang, Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro. Mereka menggugat PT Palawi Risorsis dan Balai Kebun Raya Baturraden.
Inti persoalan adalah pungutan retribusi di gerbang masuk Wana Wisata Baturraden. Padahal, jalur tersebut bukan hanya akses wisata, tetapi juga jalur alternatif yang menghubungkan Baturraden (Banyumas) dengan Pratin (Purbalingga). Jalur ini krusial bagi warga yang tidak sedang berwisata.
Gugatan dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Pwt ini terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto sejak 18 Februari 2026.
Sidang telah berlangsung beberapa kali dengan agenda penunjukan mediator, penyusunan jadwal persidangan, hingga penyampaian jawaban para tergugat.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, membayar ganti rugi Rp100 juta, serta menghentikan pungutan terhadap pengguna jalan yang tidak berwisata.
Penulis : Angga Saputra







