BANYUMAS – Kebijakan tarif di kawasan wisata Palawi Resorsis (Econique), lereng Gunung Slamet, Baturraden, menuai polemik. Pasalnya, pengelola mewajibkan setiap orang yang melintasi area tersebut untuk membayar tiket masuk, meski hanya sekadar lewat, bukan bermaksud berwisata.
Kebijakan ini otomatis mengategorikan siapa pun yang memasuki kawasan sebagai pengunjung wana wisata.
“Masuk Kawasan Ya Jadi Pengunjung”
Teguh Wibowo, Wakil Manajer PT Palawi Resorsis (Econique), membenarkan sistem tersebut.
“Ketika masuk sini, artinya sudah menjadi pengunjung wana wisata,” ujarnya.
Menurutnya, aturan ini bersifat mutlak dan tidak membedakan antara wisatawan atau pengguna jalan yang hanya melintas.
Rincian Tarif: Mulai Rp15 Ribu hingga Rp20 Ribu
Pengelola menerapkan skema harga berbeda berdasarkan tujuan dan jenis kendaraan:
· Tiket Reguler (Weekday): Rp20.000/orang
· Akses Khusus Safari: Rp15.000/orang
· Tarif Kendaraan: Rp5.000 (roda dua) dan Rp10.000 (roda empat)
Teguh menegaskan, biaya tersebut bukan sekadar akses jalan, tetapi sudah termasuk perlindungan asuransi.
“Kalau terjadi kecelakaan di area wana wisata, itu sudah tercover asuransi dari kami,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, tiket Safari seharga Rp15 ribu hanya berlaku untuk kawasan Safari dan tidak bisa digunakan masuk ke Pancuran Tujuh.
Biaya Perawatan Jalan dari Pengelola
Selain fungsi wisata, Teguh menyebut pengelola juga bertanggung jawab merawat infrastruktur jalan di dalam kawasan.
“Kalau penambalan-penambalan jalan itu dari kami. Tapi kalau hotmix sampai area Safari itu dari provinsi,” katanya.
Kawasan seluas 69 hektare yang dikelola sejak 2002 itu hanya memanfaatkan sekitar 30 persen untuk objek wisata dan bumi perkemahan. Sisanya, 70 persen, dijaga sebagai hutan konservasi.
Aktivitas Wisata Tetap Normal, Meski Ada Gugatan
Meski kebijakan tarif ini menuai protes, arus wisatawan dari berbagai daerah ke lereng Gunung Slamet terpantau tetap berjalan normal.
Diberitakan sebelumnya, gugatan terhadap PT Palawi Resorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto sejak 18 Februari 2026, dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Pwt.
Sidang perdana digelar 4 Maret 2026. Sidang keempat dengan agenda jawaban para tergugat berlangsung 4 Mei 2026, secara elektronik. Agenda replik dari penggugat dijadwalkan pada 11 Mei 2026.
Gugatan: Ada Tindakan Melawan Hukum
Para penggugat, Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro dari Lembaga Bantuan Hukum Pemalang, menyatakan PT Palawi Resorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden telah melakukan tindakan melawan hukum.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut:
· Pembayaran ganti rugi sebesar Rp100 juta secara tunai dan sekaligus
· Penghentian pungutan terhadap pengguna jalan yang tidak berwisata
Perkara ini dipicu oleh tarikan retribusi di jalan penghubung Baturraden–Purbalingga yang berada di kawasan PT Palawi dan Kebun Raya Baturraden. Masyarakat yang hanya melintas, tanpa niat berwisata, tetap dikenakan biaya.
Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, Eddy Daulata Sembiring menyampaikan bahwa status jalan tersebut perlu dipastikan dalam persidangan.
“Rencananya kami bersurat ke badan pengawasan dan ke Komisi Yudisial untuk minta pemantauan persidangan, karena perkara ini termasuk perkara yang menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Angga Saputra







