PURWOKERTO – PT Palawi Resorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden berstatus tergugat dalam perkara perdata nomor 12/Pdt.G/2026/PN Pwt. Gugatan dilayangkan oleh dua warga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang dengan tuntutan denda sebesar Rp100 juta.
Sidang keempat perkara ini telah digelar pada Senin (4/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Agenda sidang saat itu adalah pembacaan jawaban dari para tergugat dan turut tergugat secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan.
Ketua PN Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., yang bertindak sebagai ketua majelis hakim, mengatakan sidang berikutnya dijadwalkan pada 11 Mei 2026.
“Agenda sidang berikutnya adalah replik (jawaban balik) dari para penggugat,” ujar Eddy kepada wartawan.
Bermula dari Jalan Raya yang Dipungut Retribusi
Perkara ini bermula dari adanya pungutan retribusi yang dikenakan kepada pengguna jalan penghubung Baturraden–Purbalingga. Jalan provinsi tersebut berada di kawasan wisata yang dikelola PT Palawi Resorsis dan Kebun Raya Baturraden.
Para penggugat, yakni Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro, menilai tindakan tersebut melawan hukum. Sebab, meski hanya melintas tanpa bermaksud berwisata, masyarakat tetap dikenakan tarif.
Dalam surat gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan kedua tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, mereka menuntut sejumlah poin berikut:
1. Menghukum para tergugat membayar Rp100.000.000 secara tunai dan sekaligus kepada penggugat.
2. Memerintahkan para tergugat menghentikan pungutan terhadap pengguna jalan yang tidak berwisata.
3. Memerintahkan Turut Tergugat I (Pemprov Jawa Tengah) dan Turut Tergugat II (Pemkab Banyumas) untuk membongkar gardu pungutan, serta melakukan pengawasan dan penindakan di jalan provinsi tersebut.
Alur Sidang
Gugatan ini masuk ke PN Purwokerto pada Rabu (18/2/2026). Sidang perdana digelar pada Rabu (4/3/2026).
Pada sidang kedua, Rabu (12/3/2026), agenda pemanggilan turut tergugat II dan penunjukan mediator. Sidang ketiga pada Senin (20/4/2026) diisi dengan laporan mediator, pembacaan surat gugatan, serta penyusunan court calendar (kalender persidangan).
Sidang keempat (4/5/2026) menjadi momentum jawaban resmi dari pihak tergugat.
Perhatian Publik, Hakim Minta Pemantauan
Ketua majelis hakim, Eddy Daulatta Sembiring, menyebut perkara ini termasuk yang mendapat perhatian masyarakat. Karena itu, pihaknya berencana menyurati Badan Pengawasan dan Komisi Yudisial.
“Rencananya kami bersurat ke Badan Pengawasan dan Komisi Yudisial untuk minta pemantauan persidangan, karena perkara ini termasuk perkara yang menjadi perhatian masyarakat,” jelas Eddy.
Persidangan berikutnya akan menentukan apakah tuntutan penggugat dikabulkan atau ditolak, serta bagaimana status hukum jalan provinsi yang berada di kawasan wisata tersebut.
Penulis : Angga Saputra








