HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran psikotropika dan obat daftar G. Seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Ajibarang, ditangkap bersama barang bukti 1.415 butir obat berbagai jenis. Penangkapan dilakukan Senin (4/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah warung kopi di Desa Ajibarang Wetan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 65 butir Alprazolam kemasan biru, 40 butir Alprazolam kemasan silver, 320 butir obat kemasan bergaris hijau‑kuning, serta 950 butir obat warna kuning bertuliskan “mf” tanpa izin edar resmi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi SH, SIK, MH menjelaskan, penangkapan berawal dari aduan masyarakat yang resah dengan peredaran obat terlarang.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti. Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku membeli obat dari seseorang yang masih dalam pencarian,” ungkapnya.
AK juga mengakui sebagian obat akan dijual kembali, meski ada yang dikonsumsi pribadi. Hingga ditangkap, belum ada barang yang sempat terjual.
Polresta Banyumas menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal di Banyumas. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap sumber barang dan jaringan yang terlibat,” tegas Kapolresta.
Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. AK dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 UU RI tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Kapolresta mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran obat ilegal dan tidak mudah tergiur untuk mengonsumsi atau memperjualbelikan obat tanpa izin resmi.
“Segera laporkan aktivitas mencurigakan. Keamanan dan keselamatan generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






