HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial RAY (35), warga Kecamatan Sumbang, terkait peredaran psikotropika jenis Alprazolam, Kamis (30/4/2026).
Penangkapan terjadi di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, sekitar pukul 14.00 WIB.
23 Butir Alprazolam Disita
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 butir obat jenis Alprazolam dosis 1 mg dalam kemasan silver serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat psikotropika yang diakui milik tersangka. Yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari seseorang melalui kontak WhatsApp yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas Kapolresta, Jumat (1/5/2026).
Bukan Hanya untuk Konsumsi Pribadi
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka RAY mengaku obat tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri, tetapi juga akan dijual kembali apabila ada pembeli.
Tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Yoga Cokro)






