FOKUS UTAMA – Mimpi tujuh warga Jawa Tengah untuk bekerja di Korea Selatan sirna sudah. Mereka diduga menjadi korban penipuan perusahaan penyalur tenaga kerja (PJTKI) PT Rash Ahsana Air, Jakarta Utara, usai gagal diberangkatkan padahal telah menyetor uang ratusan juta rupiah per orang.
Kerugian total diperkirakan mencapai Rp1,05 miliar. Para korban kini bersiap melaporkan direktur perusahaan berinisial AS ke Mabes Polri.
Janji Manis Berujung Penundaan Berkali-kali
Kasus ini mencuat setelah para korban, di antaranya Supriyono dan Ahmad Samsul Arifin, mendatangi kantor DPC Peradi SAI Purwokerto, Kamis (30/4/2026).
Mereka mengaku mendaftar sejak awal 2024 dengan iming-iming diberangkatkan ke Korea pada Agustus 2024. Namun kenyataan berkata lain.
“Awalnya dijanjikan berangkat Agustus 2024, tapi terus mundur ke Februari, lalu Juni. Bahkan sempat keluar tiket, tapi pagi hari penerbangan dibatalkan dengan alasan ada masalah,” ungkap salah satu korban, Jumat (1/5/2026).
Bahkan, tiket keberangkatan disebut sempat terbit hingga dua kali, namun tak pernah ada realisasi. Para korban juga sempat diminta menunggu berbulan-bulan di kantor perusahaan tanpa kepastian.
“Saya menunggu hampir empat bulan di kantor PT. Teman saya sampai tiga bulan. Tapi sampai sekarang tidak pernah berangkat,” tambahnya.
Janji manis tak berhenti di situ. Para korban juga sempat ditawari alternatif pemberangkatan ke China. Namun skenario serupa kembali terjadi: tanpa kejelasan.
Utang Bank dan Beban Moral
Dari sembilan orang yang mendaftar, dua orang disebut telah menerima pengembalian dana. Namun tujuh lainnya masih gigit jari. Masing-masing korban mengaku telah mengeluarkan dana sekitar Rp150 juta.
Rincian biaya tersebut meliputi administrasi, medical check-up, pembuatan paspor, hingga kebutuhan operasional lainnya.
“Kerugian kami sekitar Rp150 juta per orang. Belum lagi beban moral, malu dengan keluarga, bahkan ada yang sampai terlilit utang bank,” ungkap korban lainnya.
Kuasa Hukum: Direktur Hanya Janji Jual Aset
Kuasa hukum para korban, Advokat H.Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan secara resmi dan dilengkapi bukti. Kliennya merasa dirugikan secara materil dan immateril.
“Total ada tujuh korban yang belum diberangkatkan, dengan kerugian masing-masing sekitar Rp150 juta. Kami meminta direktur PT, Ibu Alifah Sabariyah, segera bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Djoko, pihak perusahaan sempat beralasan akan mengembalikan dana setelah menjual aset. Namun hingga kini, janji tersebut belum juga terealisasi.
“Komunikasi masih berjalan, tapi hanya sebatas janji. Belum ada realisasi pengembalian dana,” imbuhnya.
Pihak kuasa hukum berencana melaporkan kasus ini ke Mabes Polri serta menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memastikan legalitas perusahaan tersebut.
“Kami akan tempuh jalur hukum. Karena korban berasal dari berbagai daerah seperti Gombong, Pengadegan, dan Tegal, maka pelaporan akan kami arahkan ke tingkat pusat,” jelas Djoko.
Klarifikasi Perusahaan: Akui Konsumen, Janji Niat Baik
Saat dikonfirmasi terpisah, Direktur PT Rash Ahsana Air, Alifah Sabariah, membenarkan bahwa para pelapor merupakan konsumennya.
Ia menegaskan bahwa perusahaannya adalah agen resmi dan dapat dipercaya.
“Agen kami jelas, kami berniat baik untuk mengembalikan dana dan mereka paham prosesnya,” ujarnya singkat.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti realisasi pengembalian dana kepada ketujuh korban.
Imbauan untuk Masyarakat
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan sebelum menyetorkan uang dalam jumlah besar.
Pastikan perusahaan memiliki izin resmi dari BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) dan Kemnaker. (Angga Saputra)








