INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Polisi Dalami Kasus Eksploitasi Seksual Santriwati di Purwokerto, Ayah Korban Jadi Saksi Kunci

Polisi Dalami Kasus Eksploitasi Seksual Santriwati di Purwokerto, Ayah Korban Jadi Saksi Kunci

Kuasa hukum korban, Advokat Eko Prihatin, S.H., usai mendampingi pemeriksaan ayah santriwati korban dugaan eksploitasi seksual di Mapolresta Banyumas, Rabu (29/4/2026). (Foto : istimewa)

Rabu, 29 April 2026

HUKUM – Kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang santriwati berusia 17 tahun di Purwokerto terus memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas mulai memeriksa ayah kandung korban, Rabu (29/4/2026).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah keluarga resmi melaporkan kasus tersebut pada Sabtu (25/4/2026). Ayah korban tiba di Mapolresta Banyumas didampingi kuasa hukumnya, Eko Prihatin, S.H., dari Klinik Hukum Peradi SAI.

Dalam pemeriksaan perdana yang berlangsung selama beberapa jam, penyidik menggali kronologi awal pertemuan korban dengan terduga pelaku berinisial VG (26 tahun).

“Penyidik fokus menanyakan bagaimana awal mula korban kenal dengan terlapor. Keduanya berkenalan lewat aplikasi Telegram, kemudian menjalin hubungan hingga diduga terjadi persetubuhan,” ungkap Eko Prihatin usai mendampingi kliennya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, hubungan gelap tersebut bermuara di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Veteran, Purwokerto Barat. Di lokasi itulah dugaan persetubuhan antara korban dan VG terjadi.

Kasus ini terbongkar setelah ayah korban merasa curiga karena anaknya tak kunjung pulang. Dengan inisiatif sendiri, ia melacak lokasi ponsel korban menggunakan fitur GPS. Begitu menemukan titik koordinat, ia langsung mendatangi rumah kos dan mendapati anaknya bersama VG.

Keluarga korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti digital ke polisi, antara lain:

· Riwayat percakapan WhatsApp bermuatan konten asusila,
· Video yang diduga merekam adegan persetubuhan,
· Foto SIM milik terduga pelaku sebagai identitas.

Kuasa hukum menambahkan, proses pemeriksaan saksi akan terus berlanjut. “Selanjutnya, ibu korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Sabtu mendatang untuk melengkapi keterangan saksi,” ujar Eko.

Keluarga melalui tim kuasa hukum mendesak polisi menerapkan Pasal 332 KUHP junto Undang-Undang Perlindungan Anak. Harapannya, pelaku dijerat dengan hukuman maksimal.

Kasus ini menjadi alarm serius bagi orang tua. Pasalnya, modus pelaku memanfaatkan platform daring (Telegram) untuk mendekati anak di bawah umur. Polisi pun mengimbau agar pengawasan terhadap aktivitas digital anak semakin diperketat. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

101 Tahun RSUD Banyumas: Launching Perpustakaan Talasemia hingga Pemotongan Tumpeng Bersama Bupati

Selanjutnya

Mahasiswa PBA UMP Raih Juara 1 Al-Insya’ Al-Arabi Tingkat Internasional

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kronologi Mengerikan di Patikraja: Cucu Bunuh Nenek dengan Palu, Lalu Habisi Selingkuhan Demi Kuasai Harta

Kronologi Mengerikan di Patikraja: Cucu Bunuh Nenek dengan Palu, Lalu Habisi Selingkuhan Demi Kuasai Harta

Senin, 15 Juni 2026

Bupati Sadewo Resmikan Balai Desa Singasari: Sekarang Warga Punya Pusat Pelayanan dan Kegiatan Baru

Bupati Sadewo Resmikan Balai Desa Singasari: Sekarang Warga Punya Pusat Pelayanan dan Kegiatan Baru

Senin, 15 Juni 2026

Seorang Pria Tikam Pacar Mantan Istrinya dengan Gunting di Hotel Nafata Ajibarang

Seorang Pria Tikam Pacar Mantan Istrinya dengan Gunting di Hotel Nafata Ajibarang

Senin, 15 Juni 2026

Selanjutnya
Mahasiswa PBA UMP Raih Juara 1 Al-Insya’ Al-Arabi Tingkat Internasional

Mahasiswa PBA UMP Raih Juara 1 Al-Insya’ Al-Arabi Tingkat Internasional

Penyidikan Dihentikan demi Hukum, Kejari Purwokerto Kembalikan Uang Korupsi Perumda Pasar Satria Rp181 Juta

Penyidikan Dihentikan demi Hukum, Kejari Purwokerto Kembalikan Uang Korupsi Perumda Pasar Satria Rp181 Juta

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com