HUKUM – Kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur yang menimpa seorang santriwati berusia 17 tahun di Purwokerto terus memasuki babak baru. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas mulai memeriksa ayah kandung korban, Rabu (29/4/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah keluarga resmi melaporkan kasus tersebut pada Sabtu (25/4/2026). Ayah korban tiba di Mapolresta Banyumas didampingi kuasa hukumnya, Eko Prihatin, S.H., dari Klinik Hukum Peradi SAI.
Dalam pemeriksaan perdana yang berlangsung selama beberapa jam, penyidik menggali kronologi awal pertemuan korban dengan terduga pelaku berinisial VG (26 tahun).
“Penyidik fokus menanyakan bagaimana awal mula korban kenal dengan terlapor. Keduanya berkenalan lewat aplikasi Telegram, kemudian menjalin hubungan hingga diduga terjadi persetubuhan,” ungkap Eko Prihatin usai mendampingi kliennya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, hubungan gelap tersebut bermuara di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Veteran, Purwokerto Barat. Di lokasi itulah dugaan persetubuhan antara korban dan VG terjadi.
Kasus ini terbongkar setelah ayah korban merasa curiga karena anaknya tak kunjung pulang. Dengan inisiatif sendiri, ia melacak lokasi ponsel korban menggunakan fitur GPS. Begitu menemukan titik koordinat, ia langsung mendatangi rumah kos dan mendapati anaknya bersama VG.
Keluarga korban juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti digital ke polisi, antara lain:
· Riwayat percakapan WhatsApp bermuatan konten asusila,
· Video yang diduga merekam adegan persetubuhan,
· Foto SIM milik terduga pelaku sebagai identitas.
Kuasa hukum menambahkan, proses pemeriksaan saksi akan terus berlanjut. “Selanjutnya, ibu korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Sabtu mendatang untuk melengkapi keterangan saksi,” ujar Eko.
Keluarga melalui tim kuasa hukum mendesak polisi menerapkan Pasal 332 KUHP junto Undang-Undang Perlindungan Anak. Harapannya, pelaku dijerat dengan hukuman maksimal.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi orang tua. Pasalnya, modus pelaku memanfaatkan platform daring (Telegram) untuk mendekati anak di bawah umur. Polisi pun mengimbau agar pengawasan terhadap aktivitas digital anak semakin diperketat. (Angga Saputra)








