INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Divonis 6 Bulan 7 Hari, Advokat Tapol Banyumas: Lega Tapi Prihatin, Putuskan Pikir-pikir

Divonis 6 Bulan 7 Hari, Advokat Tapol Banyumas: Lega Tapi Prihatin, Putuskan Pikir-pikir

Suasana sidang putusan perkara tiga terdakwa tapol Banyumas di Pengadilan Negeri Purwokerto, Rabu (29/4/2026). Tim advokat tampak berdiskusi usai mendengar vonis 6 bulan 7 hari. Mereka memilih sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (istimewa)

Rabu, 29 April 2026

FOKUS UTAMA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwokerto menjatuhkan pidana 6 bulan 7 hari kepada tiga terdakwa dalam perkara yang dikenal sebagai “Tapol Banyumas”, Rabu (29/4/2026). Dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani, sisa masa tahanan para terdakwa tinggal sekitar 8 hari.

Tim advokat para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut. Keputusan itu disampaikan usai sidang putusan di Pengadilan Purwokerto.

“Di satu sisi, putusan ini menghadirkan rasa lega dan kebahagiaan bagi tim pembela, mengingat dalam waktu yang relatif singkat para terdakwa berpotensi menghirup udara bebas,” ujar perwakilan tim advokat, Agusta Amarullah Awali SH.

Namun, ia menambahkan, perasaan tersebut tidak bisa dilepaskan dari keprihatinan mendalam. Pasalnya, para terdakwa masih harus menghadapi satu perkara lain, yaitu dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP yang hingga saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan.

Dilema Restorative Justice

Kondisi ini, kata Agusta, menempatkan tim advokat dalam posisi dilematis. Apabila putusan diterima, maka peluang untuk menempuh mekanisme restorative justice (RJ) di tingkat kejaksaan menjadi tertutup. Salah satu syarat utama RJ adalah perkara yang dihadapi bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

“Dengan adanya perkara lain yang masih berjalan, potensi penyelesaian yang lebih berkeadilan dan humanis tersebut menjadi terhambat,” jelas pria yang akrab disapa Tata ini.

Sejak awal, tim advokat meyakini para terdakwa seharusnya dinyatakan bebas, sebagaimana telah disampaikan dalam nota pembelaan. Putusan yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan, baik bagi para terdakwa maupun dalam perspektif penegakan hukum yang lebih luas.

Atas dasar pertimbangan tersebut, tim advokat memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Keputusan ini diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek kebebasan jangka pendek maupun konsekuensi hukum jangka panjang yang masih membayangi para terdakwa.

Aksi solidaritas dari sejumlah elemen masyarakat dalam sidang putusan terdakwa ‘Tiga Tapol Banyumas’.

Gelombang Amicus Curiae

Sebelum putusan dibacakan, sebanyak 40 dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan telah diserahkan ke PN Purwokerto. Dukungan datang dari individu, komunitas, akademisi, aktivis, hingga kelompok masyarakat sipil lintas kota.

Amicus curiae tersebut menjadi napas lain di tengah ruang sidang yang kerap terasa kaku dan formal. Dokumen itu menghadirkan perspektif kritis, nilai kemanusiaan, serta harapan agar putusan tidak hanya berdasar teks hukum tetapi juga keadilan substantif.

“Mereka membawa satu pesan yang sama: keadilan tidak boleh dibungkam, dan nasib para terdakwa tidak boleh diputus tanpa mempertimbangkan nurani publik,” demikian petikan dari salah satu dokumen amicus yang diterima redaksi.

Menjelang detik-detik putusan, suara-suara dari luar ruang sidang itu menggema lebih kuat. Publik mengingatkan bahwa perkara ini bukan hanya soal tiga orang, tetapi tentang bagaimana hukum memperlakukan warganya. Bahwa di balik palu hakim yang akan diketuk, ada harapan banyak orang agar keadilan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar diputuskan. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Jika Bantuan Presiden Terealisasi, Seluruh Kecamatan di Banyumas Bakal Punya TPST

Selanjutnya

101 Tahun RSUD Banyumas: Launching Perpustakaan Talasemia hingga Pemotongan Tumpeng Bersama Bupati

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Mulai Hari Ini, 1.872 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Banyumas Datangi 11.000 RT

Mulai Hari Ini, 1.872 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Banyumas Datangi 11.000 RT

Senin, 15 Juni 2026

Kasus Dugaan Penipuan Rp650Juta Mandek 6 Bulan, Kuasa Hukum Desak Polres Purbalingga Buka Status Perkara

Kasus Dugaan Penipuan Rp650Juta Mandek 6 Bulan, Kuasa Hukum Desak Polres Purbalingga Buka Status Perkara

Senin, 15 Juni 2026

PW RMI NU Jateng Gelar Sambang Pesantren di Banyumas, Fokus Penguatan Ekosistem Ponpes

PW RMI NU Jateng Gelar Sambang Pesantren di Banyumas, Fokus Penguatan Ekosistem Ponpes

Senin, 15 Juni 2026

Selanjutnya
101 Tahun RSUD Banyumas: Launching Perpustakaan Talasemia hingga Pemotongan Tumpeng Bersama Bupati

101 Tahun RSUD Banyumas: Launching Perpustakaan Talasemia hingga Pemotongan Tumpeng Bersama Bupati

Polisi Dalami Kasus Eksploitasi Seksual Santriwati di Purwokerto, Ayah Korban Jadi Saksi Kunci

Polisi Dalami Kasus Eksploitasi Seksual Santriwati di Purwokerto, Ayah Korban Jadi Saksi Kunci

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com