INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sidang Maut Sokaraja Molor 4 Jam: Hakim Tegur JPU, Keluarga Korban Kecewa Tak Diberi Informasi

Sidang Maut Sokaraja Molor 4 Jam: Hakim Tegur JPU, Keluarga Korban Kecewa Tak Diberi Informasi

Keluarga korban kecelakaan maut Sokaraja, Latifa Fawwas Solekha (16), membentangkan spanduk bertuliskan tuntutan keadilan di area Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (23/4/2026). Mereka kecewa sidang perdana molor empat jam tanpa penjelasan resmi dari jaksa penuntut umum.

Kamis, 23 April 2026

BANYUMAS – Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pelajar Latifa Fawwas Solekha (16) di Sokaraja, Banyumas, berlangsung penuh ketegangan, Kamis (23/4/2026). Bukan hanya molor hingga empat jam dari jadwal, persidangan juga diwarnai teguran keras dari ketua majelis hakim terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebut menghadiri agenda sosialisasi mendadak.

Sidang dengan nomor perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Bms itu sedianya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun baru berlangsung pukul 14.00 WIB. Akibatnya, keluarga korban yang datang sejak pagi mengaku kecewa dan tak mendapat penjelasan resmi.

“Tidak ada informasi yang jelas. Sesuai jadwal harusnya jam 10, tiba-tiba diundur jadi jam 14.00,” ujar Rasdi, orang tua korban, di lingkungan PN Banyumas.

Majelis Hakim Tegur JPU karena Terlambat

Di ruang sidang, ketua majelis hakim menegur tim JPU atas keterlambatan yang tidak bisa ditoleransi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, JPU disebut tengah menghadiri undangan sosialisasi di luar pengadilan.

Teguran itu mendapat perhatian publik yang hadir, karena kasus ini menyangkut korban jiwa akibat kecelakaan yang terjadi pada 15 Desember 2025 di Jalan Raya Jenderal Soedirman, Sokaraja.

Ketua majelis hakim menekankan bahwa persidangan pidana harus mengutamakan kepastian waktu bagi terdakwa, keluarga korban, dan aparat penegak hukum.

Terdakwa Dijerat Pasal 310 Ayat (4), Ancaman 6 Tahun Penjara

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU menyatakan terdakwa Wisnu Pujiono alias Puji (40), warga Karangtengah, Baturraden, diduga melanggar ketentuan lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan maut.

Terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.

Wisnu yang merupakan sopir kendaraan pickup itu telah ditahan sejak 30 Maret 2026.

Kuasa Hukum Terdakwa: Tidak Keberatan, Juga Tidak Mengakui Kesalahan

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ikhsan dan Sunita Sriloka, menyampaikan bahwa kliennya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Namun demikian, pihak terdakwa juga tidak mengakui kesalahan sebagaimana yang didakwakan.

Sikap ini lazim disebut sebagai “tidak keberatan namun tidak mengaku” dalam praktik persidangan pidana, yang nantinya akan diuji melalui pembuktian.

Suasana sidang kasus kecelakaan maut Sokaraja yang berlangsung di PN Banyumas, Kamis (33/4/2026)

Keluarga Korban Menuntut Keadilan Terbuka

Sementara itu, keluarga besar korban yang terdiri dari orang tua, kerabat, dan kuasa hukumnya memilih tetap bertahan di PN Banyumas meski sidang molor.

Sukir, kerabat korban, menegaskan:

“Kami sangat terpukul dengan kehilangan ini. Kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya agar tidak ada kejadian serupa terulang. Pengadilan harus fair, terbuka, dan bisa disaksikan publik.”

Hal senada disampaikan Wandi, kerabat lainnya:

“Keluarga masih menunggu. Belum ada yang pulang karena kami ingin tahu perkembangan kasus ini.”

Kuasa hukum keluarga korban, H. Djoko Susanto SH, berharap proses persidangan berjalan objektif dan transparan.

“Kami berharap sidang ini berjalan adil, terbuka, dan terang benderang, sehingga keadilan bagi almarhumah benar-benar terwujud,” ujarnya.

Jadwal Sidang Lanjutan dan Rencana Putusan

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 30 April 2026 pukul 13.00 WIB dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara.

Apabila seluruh proses persidangan berjalan lancar tanpa hambatan, majelis hakim merencanakan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 18 Juni 2026.

Kronologi Singkat Kecelakaan

Kecelakaan maut ini terjadi pada 15 Desember 2025 di Jalan Raya Jenderal Soedirman, Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Korban, Latifa Fawwas Solekha (16), seorang pelajar, meninggal dunia di lokasi kejadian usai terlibat kecelakaan dengan kendaraan pickup yang dikemudikan terdakwa.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari Ahmad Arif Hidayat, Angkat Puenta Pertama, dan Amanda Adelina. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Sabu “Sistem Tempel”, 36,64 Gram Diamankan & Pengedar Kini Ditahan

Selanjutnya

Slow Bar dan Tarot, Daya Tarik Unik Ngulik House di Sokaraja

TERBARU

Membaca Ulang Soemitronomics: Ekonomi sebagai Arena Pertarungan Nasib Bangsa

Membaca Ulang Soemitronomics: Ekonomi sebagai Arena Pertarungan Nasib Bangsa

Kamis, 23 April 2026

Prof Yudhie: Rempah dan Herbal Bisa Jadi Senjata Strategis Indonesia di Masa Depan

UNTUKNYA YANG SELALU MENYALA

Kamis, 23 April 2026

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Kedungbanteng, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Tiga Kendaraan di Kedungbanteng, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 23 April 2026

POPULER BULAN INI

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Rabu, 22 April 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Selanjutnya
Slow Bar dan Tarot, Daya Tarik Unik Ngulik House di Sokaraja

Slow Bar dan Tarot, Daya Tarik Unik Ngulik House di Sokaraja

Gelar Sosialisasi Bersama Bank Mandiri, Adisatrya Ajak UMKM Banyumas Tingkatan Pemahaman Keuangan dan Jadi Nasabah Cerdas

Gelar Sosialisasi Bersama Bank Mandiri, Adisatrya Ajak UMKM Banyumas Tingkatan Pemahaman Keuangan dan Jadi Nasabah Cerdas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com