BANYUMAS – Sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pelajar Latifa Fawwas Solekha (16) di Sokaraja, Banyumas, berlangsung penuh ketegangan, Kamis (23/4/2026). Bukan hanya molor hingga empat jam dari jadwal, persidangan juga diwarnai teguran keras dari ketua majelis hakim terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disebut menghadiri agenda sosialisasi mendadak.
Sidang dengan nomor perkara 14/Pid.Sus/2026/PN Bms itu sedianya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun baru berlangsung pukul 14.00 WIB. Akibatnya, keluarga korban yang datang sejak pagi mengaku kecewa dan tak mendapat penjelasan resmi.
“Tidak ada informasi yang jelas. Sesuai jadwal harusnya jam 10, tiba-tiba diundur jadi jam 14.00,” ujar Rasdi, orang tua korban, di lingkungan PN Banyumas.
Majelis Hakim Tegur JPU karena Terlambat
Di ruang sidang, ketua majelis hakim menegur tim JPU atas keterlambatan yang tidak bisa ditoleransi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, JPU disebut tengah menghadiri undangan sosialisasi di luar pengadilan.
Teguran itu mendapat perhatian publik yang hadir, karena kasus ini menyangkut korban jiwa akibat kecelakaan yang terjadi pada 15 Desember 2025 di Jalan Raya Jenderal Soedirman, Sokaraja.
Ketua majelis hakim menekankan bahwa persidangan pidana harus mengutamakan kepastian waktu bagi terdakwa, keluarga korban, dan aparat penegak hukum.
Terdakwa Dijerat Pasal 310 Ayat (4), Ancaman 6 Tahun Penjara
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU menyatakan terdakwa Wisnu Pujiono alias Puji (40), warga Karangtengah, Baturraden, diduga melanggar ketentuan lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan maut.
Terdakwa dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Wisnu yang merupakan sopir kendaraan pickup itu telah ditahan sejak 30 Maret 2026.
Kuasa Hukum Terdakwa: Tidak Keberatan, Juga Tidak Mengakui Kesalahan
Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ikhsan dan Sunita Sriloka, menyampaikan bahwa kliennya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan. Namun demikian, pihak terdakwa juga tidak mengakui kesalahan sebagaimana yang didakwakan.
Sikap ini lazim disebut sebagai “tidak keberatan namun tidak mengaku” dalam praktik persidangan pidana, yang nantinya akan diuji melalui pembuktian.

Keluarga Korban Menuntut Keadilan Terbuka
Sementara itu, keluarga besar korban yang terdiri dari orang tua, kerabat, dan kuasa hukumnya memilih tetap bertahan di PN Banyumas meski sidang molor.
Sukir, kerabat korban, menegaskan:
“Kami sangat terpukul dengan kehilangan ini. Kami menuntut keadilan yang seadil-adilnya agar tidak ada kejadian serupa terulang. Pengadilan harus fair, terbuka, dan bisa disaksikan publik.”
Hal senada disampaikan Wandi, kerabat lainnya:
“Keluarga masih menunggu. Belum ada yang pulang karena kami ingin tahu perkembangan kasus ini.”
Kuasa hukum keluarga korban, H. Djoko Susanto SH, berharap proses persidangan berjalan objektif dan transparan.
“Kami berharap sidang ini berjalan adil, terbuka, dan terang benderang, sehingga keadilan bagi almarhumah benar-benar terwujud,” ujarnya.
Jadwal Sidang Lanjutan dan Rencana Putusan
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 30 April 2026 pukul 13.00 WIB dengan agenda lanjutan pemeriksaan perkara.
Apabila seluruh proses persidangan berjalan lancar tanpa hambatan, majelis hakim merencanakan pembacaan putusan akan dilaksanakan pada 18 Juni 2026.
Kronologi Singkat Kecelakaan
Kecelakaan maut ini terjadi pada 15 Desember 2025 di Jalan Raya Jenderal Soedirman, Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Korban, Latifa Fawwas Solekha (16), seorang pelajar, meninggal dunia di lokasi kejadian usai terlibat kecelakaan dengan kendaraan pickup yang dikemudikan terdakwa.
Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini terdiri dari Ahmad Arif Hidayat, Angkat Puenta Pertama, dan Amanda Adelina. (Angga Saputra)








