HUKUM – Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Endro Purwoko (EP), warga Purwokerto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (20/4/2026). Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli untuk membedah kasus yang menjerat warga Banyumas tersebut.
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, selaku Ketua Majelis Hakim. Dari pihak penasihat hukum terdakwa, Budiono, SH, M.Hum, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dihadirkan sebagai saksi ahli.
Terungkap dalam Persidangan
Kasus ini bermula dari laporan sebuah perusahaan asal Semarang. Akibatnya, EP telah mendekam di tahanan sejak Februari 2026. Namun, dalam sidang terbaru, muncul titik terang berupa penyelesaian perkara lewat pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).
Penasihat hukum terdakwa, advokat senior H. Djoko Susanto, SH, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki itikad baik menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
“Hari ini terungkap bahwa ada semacam pendekatan restorasi. Terdakwa menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan uang senilai Rp140 juta,” ujar Djoko usai persidangan.
Komitmen Serius Terdakwa
Djoko menambahkan, proses pengembalian dana tersebut akan dilakukan sesegera mungkin. Uang itu nantinya diserahkan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bukti keseriusan terdakwa mengganti kerugian pihak pelapor.
“Maksimal besok uang tersebut akan diserahkan ke JPU. Kami berharap ini bisa menjadi jalan keluar agar terdakwa bisa segera dibebaskan dan perkara ini selesai dengan baik,” imbuhnya.
Langkah ini diharapkan menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Semangat restorative justice memang kini tengah dikedepankan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terutama untuk perkara yang berlatar sengketa finansial. (Angga Saputra)






