BANYUMAS – Seorang perempuan berinisial Vi, yang merupakan anggota Bhayangkari sekaligus istri sah oknum anggota Polri berinisial KW, mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Laporan yang diajukan sejak Juli 2025 hingga kini disebut belum juga menemukan kepastian hukum.
Merasa proses hukum berjalan lambat, Vi mengambil langkah dengan mengirimkan surat aduan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, hingga Kapolresta Banyumas. Harapan itu disampaikan saat Vi mendatangi kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto SH, di Purwokerto pada Jumat (17/4/2026).
“Saya sudah melaporkan kasus KDRT sejak Juli 2025, tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum terhadap terlapor. Saya berharap Kapolresta Banyumas yang baru bisa segera menyelesaikan perkara ini sesuai prosedur hukum,” ujar Vi.
Ia menegaskan bahwa sebagai istri anggota Polri dan bagian dari keluarga besar Bhayangkari, dirinya berhak mendapat perlindungan serta keadilan dari institusi Polri.
“Saya mohon perhatian dari Kapolri, Kapolda, dan Kapolresta. Saya masih Bhayangkari, bagian dari keluarga besar Polri,” tambahnya.
Kuasa hukum Vi, H Djoko Susanto SH, menilai kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Menurutnya, terlapor yang merupakan anggota aktif Polri diduga melakukan pelanggaran serius, baik secara hukum maupun moral.
“Sebagai seorang Bhayangkari, klien kami adalah bagian dari keluarga besar Polri. Sudah seharusnya pimpinan Polri memberikan perhatian khusus. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga integritas institusi,” tegas Djoko.
Ia menyebut tindakan KDRT oleh aparat penegak hukum merupakan ironi yang dapat mencederai kepercayaan publik. “Bagaimana bisa seorang polisi yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat, justru diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri. Ini sangat memprihatinkan,” lanjutnya.
Pihak kuasa hukum mendesak aparat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan, termasuk menetapkan status hukum terlapor. “Kami berharap ada kejelasan. Segera tetapkan status tersangka jika memenuhi unsur. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap pimpinan Polri memberikan perhatian serius demi keadilan bagi korban dan menjaga marwah institusi. (Angga Saputra)








