HUKUM – Sudah empat bulan berlalu, namun tak kunjung ada titik terang. Sultan Ahmad Aidan (16), remaja asal Banyumas, masih bergulat dengan luka bakar di 40 persen tubuhnya. Pelaku yang diduga tega menyiram dan membakarnya saat pesta ulang tahun, hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ayah korban, Irwan Setiadi, akhirnya angkat bicara. Ia mendatangi Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto, Senin (5/4/2026), untuk meminta pendampingan hukum. Ia tak bisa lagi menahan kekesalan atas lambannya proses hukum di Polresta Banyumas.
“Saya datang ke sini untuk meminta pendampingan hukum. Semoga penanganan kasusnya bisa segera ditangani dan ada kepastian,” ujar Irwan dengan nada penuh harap.
Kronologi Mengerikan di Balik Pesta Ulang Tahun
Peristiwa tragis itu bermula pada Desember 2024 lalu. Sultan sedang menghadiri pesta ulang tahun di rumah temannya yang bernama Baim, di kawasan Teluk Purwokerto.
Saat teman-temannya masih berpesta, Sultan memilih tidur lebih awal di sebuah bangku kayu. Namun, rasa panas menyengat membangunkan paksa remaja itu.
“Saya bangun karena panas, kemudian saya melepas pakaian untuk mencoba memadamkan apinya,” kenang Sultan.
Saat ia berhasil melepas pakaian yang terbakar, Sultan masuk ke kamar dan menemui beberapa temannya yang belum tidur, termasuk Baim, Upin, dan Adi.
“Baim tanya, ‘aku kenapa?’ Saya jawab kebakar. Baim bilang yang bakar itu Rama. Saya minta tolong Adi untuk dicarikan balsem,” tambahnya.
Setelah diolesi balsem, Sultan masih merasakan panas yang luar biasa. Ia sempat mandi untuk mendinginkan luka, lalu meminjam HP Baim untuk menelepon ayahnya.
Irwan mengaku syok saat menjemput anaknya. Ia sempat meminta keterangan dari teman-teman yang ada di lokasi, termasuk seorang bernama Pinky. Namun, Pinky hanya mengaku melihat Baim mengambil BBM, tanpa mengetahui aksi pembakaran tersebut.
“Menurut saya ini terlalu lama. Sebagai orang tua, saya berharap kasus ini bisa segera ditangani dan pelaku dihukum setimpal. Tindakan ini sudah keterlaluan,” tegas Irwan.
Advokat: Tidak Bisa Ditolerir, Anak di Bawah Umur Bukan Alasan
H. Djoko Susanto SH, advokat dari PERADI SAI Purwokerto yang kini menerima kuasa dari keluarga korban, menyebut kasus ini tidak bisa ditoleransi. Status pelaku yang masih anak di bawah umur tidak bisa menjadi alasan untuk mengulur proses hukum.
“Bullying, menyiram bensin, dan membakar itu tidak bisa ditolerir. Padahal dalam KUHP baru disebutkan, 14 hari sejak laporan harus ditindaklanjuti,” tegas Djoko.
Djoko menyayangkan laporan yang sudah dilayangkan sejak empat bulan lalu tidak kunjung naik ke tahap penyidikan, apalagi penetapan tersangka.
Langkah tegas akan segera diambil. Djoko berencana melayangkan surat ke Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri untuk mendorong percepatan penanganan perkara ini.
“Kami akan terus mendorong aparat untuk menindaklanjuti. Ini masalah serius,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang anak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, harus menderita luka bakar serius hingga 40 persen di sekujur tubuhnya akibat dugaan penganiayaan. Di tengah pemulihan korban, orang tua mempertanyakan kelambanan penanganan kasus yang dinilai tak kunjung jelas.
Korban bernama Sultan Ahmad Aidan (16) mengalami peristiwa tragis tersebut pada Desember 2025. Akibat kejadian itu, ia mengalami cedera luka bakar di hampir 40 persen tubuhnya. Meski kondisi fisik mulai membaik, trauma dan luka batin masih menyelimuti korban.
Irwan Setiadi, ayah korban, mengaku pertama kali mendapat kabar pada Jumat, 19 Desember 2025. Saat itu, sang anak meminta dijemput di wilayah Karangrau Teluk dan diminta membawakan obat luka bakar.
“Saya langsung ke lokasi dan melihat kondisi anak saya sudah parah. Tidak mungkin dibawa pakai motor, akhirnya saya hubungi keluarga untuk membawa mobil dan langsung kami larikan ke RSUD Banyumas,” ujar Irwan, Minggu (5/4/2026). (Angga Saputra)








