FOKUS UTAMA– Suasana haru mewarnai ruang sidang Pengadilan Negeri Banyumas, Kamis (2/3/2026). Majelis hakim membacakan vonis bebas untuk dua buruh tambang serta hukuman percobaan untuk satu terdakwa lainnya. Putusan ini disambut tangis bahagia keluarga dan menjadi sorotan kuasa hukum yang menyebutnya sebagai secercah harapan bagi masyarakat terpinggir.
Advokat ketiga terdakwa, H. Djoko Susanto SH, menilai putusan hakim telah mencerminkan rasa keadilan yang nyata, terutama bagi warga kecil yang kerap merasa tak berdaya di mata hukum.
“Hari ini adalah hari yang sangat membahagiakan. Ini adalah keadilan yang nyata, khususnya bagi masyarakat di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas,” ujar Djoko usai persidangan, Kamis siang.
Djoko menjelaskan, ketiga terdakwa Gito Zaenal, Slamet Marsono, dan Yanto Susilo adalah buruh tambang biasa yang hanya berjuang mencari nafkah. Namun, upaya mereka menyambung hidup justru berujung pada proses hukum yang panjang.
“Mereka ini buruh yang hanya mencari sesuap nasi, tetapi harus menghadapi proses peradilan. Alhamdulillah, hari ini dinyatakan bebas,” tambah Djoko.
Vonis Beragam: Bebas hingga Percobaan
Majelis hakim memutuskan Gito Zaenal bebas dari seluruh tuntutan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, terdakwa Slamet Marsono dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun, masa tahanan yang telah dijalani selama 5 bulan dipotong seluruhnya, sehingga sisanya tidak perlu dijalani. Slamet juga dikenai masa pengawasan selama 1 tahun ke depan dengan syarat khusus tidak boleh bekerja lagi di tambang tersebut.
Sedangkan Yanto Susilo, mengikuti vonis serupa dengan Gito, yakni dinyatakan bebas.
“Jangan Pesimis Perjuangkan Rakyat Kecil”
Menanggapi vonis percobaan terhadap Slamet Marsono, Djoko Susanto tetap mengapresiasi keputusan hakim. Menurutnya, putusan tersebut tetap dalam koridor keadilan.
Ia pun menegaskan bahwa vonis ini menjadi bukti sistem hukum di Indonesia masih memberikan ruang bagi kaum marginal.
“Keadilan masih ada di negara kita. Karena itu, jangan pesimis dalam memperjuangkan dan membela rakyat kecil. Putusan hakim ini menjadi harapan bagi rakyat yang termarginalkan,” pungkas Djoko.
Peristiwa ini bermula dari kasus tambang di wilayah Dusun Tajur Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang yang menjerat ketiga buruh tersebut dalam proses peradilan cukup alot.
Kini, vonis bebas dan hukuman percobaan itu menyisakan pertanyaan apakah JPU akan mengajukan kasasi atau menerima putusan hakim. (Angga Saputra)








