INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Penentuan Awal Ramadan dan Syawal Makin Seragam, Ini Kriteria Terbaru MABIMS

Penentuan Awal Ramadan dan Syawal Makin Seragam, Ini Kriteria Terbaru MABIMS

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat. (Dok. Humas Kemenag RI)

Kamis, 19 Maret 2026

JAKARTA – Negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) resmi mengadopsi kriteria baru dalam penentuan awal bulan kamariah, termasuk Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat akurasi visibilitas hilal berdasarkan perkembangan ilmu falak dan astronomi modern.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag RI, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa kerja sama regional melalui forum MABIMS telah berlangsung sejak 1992 dengan menggunakan kriteria imkanur rukyat parameter 2–3–8, yakni tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi 3 derajat, dan umur bulan minimal 8 jam setelah ijtimak.

“Namun, perkembangan data astronomi menunjukkan bahwa pada posisi tersebut, hilal masih sangat tipis dan sulit diamati secara kasat mata karena sering tertutup cahaya syafak,” ujar Arsad di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Hal ini mendorong para pakar falak dan astronom dari negara-negara MABIMS melakukan kajian ulang terhadap kriteria visibilitas hilal. Proses kajian berlangsung melalui forum ilmiah, musyawarah rukyat, serta penelitian berbasis data pengamatan global.

Kriteria Baru Lebih Realistis

Hasil kajian tersebut kemudian melahirkan kesepakatan baru yang dinilai lebih realistis secara astronomis, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Parameter ini didasarkan pada kompilasi data rukyat global yang menunjukkan bahwa ketebalan sabit bulan dan posisi hilal dari ufuk menjadi faktor utama dalam menentukan kemungkinan terlihatnya hilal.

“Kesepakatan ini tidak muncul tiba-tiba, tetapi melalui proses kajian ilmiah panjang dan melibatkan para pakar astronomi serta ahli falak dari negara-negara anggota MABIMS,” tegas Arsad.

Diterapkan Indonesia Sejak 2022

Di Indonesia, kriteria baru tersebut mulai digunakan sejak 2022 setelah melalui berbagai forum akademik dan pembahasan bersama para ahli falak nasional. Proses ini melibatkan unsur pemerintah, organisasi kemasyarakatan Islam, serta kalangan akademisi.

Arsad menambahkan, penggunaan kriteria yang sama di tingkat regional memberikan dampak positif terhadap keseragaman penetapan awal bulan, meskipun keputusan akhir tetap berada pada otoritas masing-masing negara.

“Secara umum, dengan parameter yang sama, prediksi penetapan awal bulan di kawasan menjadi lebih berdekatan,” katanya.

Hisab dan Rukyat Tetap Berjalan

Dalam praktiknya, hasil perhitungan hisab akan dikombinasikan dengan verifikasi rukyatul hilal di lapangan sebelum ditetapkan melalui sidang resmi di masing-masing negara. Mekanisme ini menjaga keseimbangan antara pendekatan ilmiah dan pertimbangan syar’i.

“Kesamaan kriteria bukan berarti menyeragamkan secara mutlak, melainkan membangun kesepahaman berbasis ilmu pengetahuan dan syariat. Keputusan tetap diumumkan oleh otoritas masing-masing negara setelah melalui proses rukyat dan sidang penetapan,” ujar Arsad.

Ia berharap, dengan pendekatan integratif antara hisab dan rukyat serta dukungan kriteria yang terus diperbarui, penentuan awal bulan hijriah di kawasan Asia Tenggara semakin akurat dan dapat diterima luas oleh masyarakat.

“Dengan fondasi ilmiah dan syar’i yang kuat, kita berharap kalender hijriah ke depan semakin tertib dan membawa kemaslahatan bagi umat,” pungkasnya.

Fakta Singkat:

· Kriteria lama MABIMS (1992-2021): Tinggi hilal 2°, elongasi 3°, umur bulan 8 jam

· Kriteria baru MABIMS: Tinggi hilal 3°, elongasi 6,4°

· Indonesia mulai menerapkan: 2022

· Negara anggota MABIMS: Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura

Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

AKANKAH KITA MENEMUKAN SOEMITRONOMICS?

Selanjutnya

Kasus Kekerasan Pengamen Obor di Purwokerto Selesai Lewat Restorative Justice

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Plt Bupati Cilacap Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Pemerasan Bupati Nonaktif

Selasa, 5 Mei 2026

Pemkab Banyumas Akan Dirikan BLK Khusus, Bidik Peluang Kerja ke Jerman dan Eropa

Pemkab Banyumas Akan Dirikan BLK Khusus, Bidik Peluang Kerja ke Jerman dan Eropa

Selasa, 5 Mei 2026

Merdeka Sebagian : ‘Tiga Tapol Banyumas’  Bebas, Satu Perkara Masih Menggantung

Merdeka Sebagian : ‘Tiga Tapol Banyumas’ Bebas, Satu Perkara Masih Menggantung

Selasa, 5 Mei 2026

Selanjutnya
Kasus Kekerasan Pengamen Obor di Purwokerto Selesai Lewat Restorative Justice

Kasus Kekerasan Pengamen Obor di Purwokerto Selesai Lewat Restorative Justice

Shalat Id di Baturraden: Gema Takbir dan Spirit Islam Berkemajuan

Shalat Id di Baturraden: Gema Takbir dan Spirit Islam Berkemajuan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com