INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Drama OTT di Cilacap : Bupati dan Sekda Ditahan KPK Terkait Dana THR

Drama OTT di Cilacap : Bupati dan Sekda Ditahan KPK Terkait Dana THR

Konferensi pers KPK terkait penetapan Bupati Cilacap dan Sekda Cilacap sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dana THR. (Tangkapan layar Channel YouTube KPK)

Sabtu, 14 Maret 2026

FOKUS UTAMA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Cilacap.

Menurut Asep, kasus ini bermula dari perintah Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, kepada Sekda Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

“Saudara AUL selaku Bupati Cilacap tahun 2025–2030 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah memerintahkan saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang guna memenuhi kebutuhan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Pihak eksternal yang dimaksud adalah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap. Untuk menjalankan perintah tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat menghitung kebutuhan dana yang diperlukan.

Sadmoko kemudian berkoordinasi dengan Asisten I Sekda Kabupaten Cilacap Sumaryo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budiyono untuk membahas besaran dana yang harus dikumpulkan.

“Setelah dihitung, kebutuhan dana untuk THR pihak eksternal tersebut diperkirakan sekitar Rp515 juta,” kata Asep.

Agar target tersebut terpenuhi, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyetor dana yang bersumber dari masing-masing instansi. Permintaan setoran awal berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta per OPD.

Asep menjelaskan, nominal setoran dari masing-masing OPD diatur oleh Asisten II Sekda, Ferry Adhi Dharma. Dalam proses pengumpulan dana, Sekda bahkan disebut mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menagih setoran kepada kepala perangkat daerah.

“Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang yang diminta. Total yang terkumpul mencapai sekitar Rp610 juta,” jelasnya.

Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 organisasi perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas. Dengan jumlah tersebut, potensi dana yang dapat dihimpun diperkirakan bisa mencapai miliaran rupiah apabila seluruh instansi diminta menyetor.

Selain itu, Sadmoko juga memerintahkan para asisten daerah untuk mengoordinasikan sekaligus menagih setoran dari perangkat daerah sesuai wilayah tanggung jawab masing-masing. Dana tersebut ditargetkan terkumpul sebelum libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret 2026.

Barang bukti uang tunai sekitar Rp610 juta yang disita KPK dalam OTT di Cilacap dan diduga akan dibagikan kepada pihak eksternal menjelang Idul Fitri. (Tangkapan layar video channel YouTube KPK)

Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (13/3/2026), KPK mengamankan 27 orang dengan berbagai jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dari jumlah tersebut, 13 orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif setelah sebelumnya mereka diminta keterangan di Polresta Banyumas.

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati dan Sekda Cilacap.

Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp610 juta yang dikemas dalam sejumlah goodie bag dan diduga akan dibagikan kepada para pimpinan Forkopimda di Cilacap.
KPK selanjutnya menahan kedua tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Asep. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

DKK Banyumas Apresiasi “Tadarus Sastra”, Dorong Budaya Baca Anak Muda

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Drama OTT di Cilacap : Bupati dan Sekda Ditahan KPK Terkait Dana THR

Drama OTT di Cilacap : Bupati dan Sekda Ditahan KPK Terkait Dana THR

Sabtu, 14 Maret 2026

DKK Banyumas Apresiasi “Tadarus Sastra”, Dorong Budaya Baca Anak Muda

DKK Banyumas Apresiasi “Tadarus Sastra”, Dorong Budaya Baca Anak Muda

Sabtu, 14 Maret 2026

KAI Daop 5 Purwokerto Bagikan 1.700 Takjil Gratis untuk Pemudik Lebaran

KAI Daop 5 Purwokerto Bagikan 1.700 Takjil Gratis untuk Pemudik Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com