PURWOKERTO – Sidang lanjutan kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, menyajikan kejutan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (10/3/2026). Fakta menarik muncul saat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru membela tiga terdakwa yang hanya berstatus buruh.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni tersebut menghadirkan dua saksi kunci, yakni perangkat desa dan Kepala Desa Pancurendang. Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo.
Saksi: Kenapa Hanya Buruh yang Ditangkap?
Saksi Karipto, perangkat Desa Pancurendang, mengaku heran karena dari ratusan pekerja di lokasi tambang Tajur, hanya tiga orang yang harus berurusan dengan hukum.
“Ada ratusan pekerja di sana, tapi kenapa hanya tiga yang ditangkap? Saya tidak tahu penyebabnya,” ujar Karipto di hadapan majelis hakim.
Ia membenarkan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memberikan pendapatan asli bagi desa. Namun, Karipto mengakui adanya dampak ekonomi bagi warga. “Secara ekonomi masyarakat meningkat, yang sebelumnya makan dage (tempe bungkil) sekarang bisa makan telur asin,” ungkapnya.
Dalam kesaksiannya, Karipto juga menyebut bahwa pemilik tambang di wilayah Tajur adalah seorang bernama Dedi Ruswanto.
Kades Jadi Saksi: Saya Mohon Para Buruh Dibebaskan
Hal senada disampaikan Kepala Desa Pancurendang, Narisun. Ia secara terang-terangan memohon kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa dibebaskan karena mereka hanyalah pekerja lapangan.
“Saya mohon kepada hakim agar tiga terdakwa dibebaskan. Mereka hanya buruh, bukan pemilik modal ataupun pemilik tambang,” pinta Narisun, yang juga mengenal dua terdakwa sebagai warganya.
Kuasa Hukum: Klien Kami Hanya Pekerja
Pengakuan para saksi semakin menguatkan keyakinan tim kuasa hukum terdakwa. Advokat H Djoko Susanto, SH, menilai keterangan saksi, termasuk yang dihadirkan JPU, justru membuktikan bahwa kliennya bukan pelaku utama.
“Bahkan saksi kepala desa yang dihadirkan JPU sendiri meminta agar para terdakwa dibebaskan karena mereka hanya buruh,” tegas Djoko usai persidangan.
Pihaknya juga merujuk pada keterangan saksi ahli dari ESDM Jawa Tengah, Dwi Nurarianto, ST, yang menyatakan tidak ditemukan rantai bisnis penjualan emas dari hulu ke hilir yang melibatkan para terdakwa.
“Artinya, para terdakwa ini tidak masuk kategori dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba,” imbuhnya.
Djoko berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta persidangan tersebut dan memutuskan bebas ketiga buruh tambang tersebut. (Angga Saputra)









