JAKARTA – Pemerintah resmi mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) secara bertahap, mulai hari ini. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi guru honorer, karena dana tersebut dapat digunakan untuk membayar gaji tenaga pendidik non-ASN yang belum memiliki sertifikasi.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk afirmasi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di madrasah swasta.
“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Senin (9/3/2026) dikutip dari website Kemenag RI.
Ia menegaskan bahwa upaya peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya mengandalkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). “Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” sambungnya.
Total Dana Rp4,5 Triliun untuk 83.000 Lembaga
Pada tahap pertama tahun anggaran 2026, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp4,5 triliun yang diperuntukkan bagi lebih dari 83.000 lembaga pendidikan di seluruh Indonesia. Rinciannya, Rp4,1 triliun untuk BOS Madrasah Swasta yang menjangkau sekitar 52.000 madrasah, serta Rp428 miliar untuk BOP yang disalurkan ke sekitar 31.000 lembaga RA.
Salah satu keunggulan penyaluran tahun ini adalah sistem transfer langsung ke rekening masing-masing lembaga. Dengan mekanisme tersebut, madrasah dan RA dapat segera memanfaatkan dana yang diterima. Menurut Amien, pencairan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah memastikan operasional lembaga pendidikan Islam berjalan lancar, terutama dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.
Target Cair Sebelum Lebaran
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan bank penyalur untuk menjamin kelancaran proses pencairan.
“Seluruh madrasah dan RA yang telah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung mencairkan dana tersebut di bank penyalur,” jelas Nyayu.
Bagi lembaga yang masih dalam proses pengunggahan data, Kementerian Agama memberikan perpanjangan waktu agar proses pencairan tetap dapat berjalan paralel.
“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” ujarnya.
Aturan Penggunaan Dana
Nyayu mengingatkan bahwa penggunaan dana BOS tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pihak madrasah dapat mengalokasikan maksimal 60 persen dari total dana BOS untuk pembayaran gaji guru. Sementara sisanya wajib digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional dan peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban madrasah swasta dalam memenuhi kewajiban pembayaran honor guru, sekaligus menjaga kualitas pendidikan di tengah kebutuhan operasional yang terus meningkat. (Angga Saputra)







