INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sidang Tambang Tajur: 7 dari 10 Saksi Ngaku Tak Kenal Terdakwa

Sidang Tambang Tajur: 7 dari 10 Saksi Ngaku Tak Kenal Terdakwa

Suasana sidang lanjutan kasus tambang ilegal Tajur di PN Purwokerto, Kamis (5/3/2026)./istimewa

Jumat, 6 Maret 2026

HUKUM – Sidang kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang kembali menyajikan fakta mengejutkan. Sepuluh buruh harian lepas yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (5/3/2026), justru membela ketiga terdakwa.

Dalam kesaksiannya, ketujuh saksi mengaku tidak mengenal sosok Slamet Marsono, Gito, dan Yanto. Tiga saksi lainnya yang mengaku tahu pun menyebut peran mereka tidak berkaitan langsung dengan aktivitas penambangan. Gito misalnya, disebut hanya sebagai penjaga malam gudang, Slamet Marsono sebagai tukang listrik, dan Yanto adalah pengasuh anak pemilik tambang.

“Saya kerja cuma disuruh mandor. Dapat Rp80 ribu sehari buat ngolah material,” ujar salah satu saksi buruh pengolah material di hadapan majelis hakim, menggambarkan statusnya sebagai pekerja lepas yang jauh dari muara perkara.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Para buruh yang sehari-hari mengais rezeki dengan upah Rp20 ribu hingga Rp80 ribu per hari ini kompak mengaku direkrut oleh seseorang bernama Kusnadi alias Cubo. Mereka datang ke lokasi tambang atas kemauan sendiri, demi menyambung hidup. Fakta ini sontak menimbulkan pertanyaan besar di ruang sidang: dari ratusan buruh yang bekerja di lokasi, mengapa hanya tiga orang yang menjadi terdakwa?

Advokat para terdakwa, H. Djoko Susanto SH, menangkap sinyal keganjilan dalam konstruksi perkara ini. “Ratusan orang bekerja di sana, tapi hanya klien kami yang diseret ke pengadilan. Di mana letak keadilan hukumnya?” sindirnya kepada awak media usai persidangan.

Untuk menguak tabir misteri ini, majelis hakim akan menggelar sidang maraton. Pekan depan, tepatnya 10 Maret 2026, JPU akan menghadirkan lima saksi tambahan dan satu saksi ahli. Dua hari berselang, giliran tim pembela yang akan menghadirkan ahli hukum pidana ternama dari Jakarta, A Patra Zen.

Pihak advokat berharap proses persidangan dapat berjalan terbuka dan objektif sehingga seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap secara jelas.

Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto menolak eksepsi yang diajukan tim advokat terdakwa. Majelis menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan KUHAP sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Seiring munculnya berbagai fakta baru dari keterangan saksi di persidangan, kasus tambang emas ilegal di Ajibarang ini diperkirakan masih akan menyisakan sejumlah pertanyaan yang akan terjawab dalam agenda sidang berikutnya. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kampung Ramadhan Z-Corner BAZNAS Banyumas Gelar Lomba Dai dan Fashion Show

Selanjutnya

Polda Jateng dan Unsoed Resmikan Pusat Studi Kepolisian, Libatkan Guru Besar untuk Ketahanan Pangan

Eric Erlangga: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447H

TERBARU

Polda Jateng dan Unsoed Resmikan Pusat Studi Kepolisian, Libatkan Guru Besar untuk Ketahanan Pangan

Polda Jateng dan Unsoed Resmikan Pusat Studi Kepolisian, Libatkan Guru Besar untuk Ketahanan Pangan

Jumat, 6 Maret 2026

Sidang Tambang Tajur: 7 dari 10 Saksi Ngaku Tak Kenal Terdakwa

Sidang Tambang Tajur: 7 dari 10 Saksi Ngaku Tak Kenal Terdakwa

Jumat, 6 Maret 2026

Kampung Ramadhan Z-Corner BAZNAS Banyumas Gelar Lomba Dai dan Fashion Show

Kampung Ramadhan Z-Corner BAZNAS Banyumas Gelar Lomba Dai dan Fashion Show

Kamis, 5 Maret 2026

POPULER BULAN INI

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Angin Puting Beliung Terjang Cilongok, 27 Rumah Rusak

Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Diduga Ditipu Oknum Kolektor, Pedagang Purbalingga Ajukan Laporan ke Polres

Jumat, 6 Februari 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

Selanjutnya
Polda Jateng dan Unsoed Resmikan Pusat Studi Kepolisian, Libatkan Guru Besar untuk Ketahanan Pangan

Polda Jateng dan Unsoed Resmikan Pusat Studi Kepolisian, Libatkan Guru Besar untuk Ketahanan Pangan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com