HUKUM – Sidang kasus dugaan tambang emas ilegal di kawasan Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang kembali menyajikan fakta mengejutkan. Sepuluh buruh harian lepas yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (5/3/2026), justru membela ketiga terdakwa.
Dalam kesaksiannya, ketujuh saksi mengaku tidak mengenal sosok Slamet Marsono, Gito, dan Yanto. Tiga saksi lainnya yang mengaku tahu pun menyebut peran mereka tidak berkaitan langsung dengan aktivitas penambangan. Gito misalnya, disebut hanya sebagai penjaga malam gudang, Slamet Marsono sebagai tukang listrik, dan Yanto adalah pengasuh anak pemilik tambang.
“Saya kerja cuma disuruh mandor. Dapat Rp80 ribu sehari buat ngolah material,” ujar salah satu saksi buruh pengolah material di hadapan majelis hakim, menggambarkan statusnya sebagai pekerja lepas yang jauh dari muara perkara.
Para buruh yang sehari-hari mengais rezeki dengan upah Rp20 ribu hingga Rp80 ribu per hari ini kompak mengaku direkrut oleh seseorang bernama Kusnadi alias Cubo. Mereka datang ke lokasi tambang atas kemauan sendiri, demi menyambung hidup. Fakta ini sontak menimbulkan pertanyaan besar di ruang sidang: dari ratusan buruh yang bekerja di lokasi, mengapa hanya tiga orang yang menjadi terdakwa?
Advokat para terdakwa, H. Djoko Susanto SH, menangkap sinyal keganjilan dalam konstruksi perkara ini. “Ratusan orang bekerja di sana, tapi hanya klien kami yang diseret ke pengadilan. Di mana letak keadilan hukumnya?” sindirnya kepada awak media usai persidangan.
Untuk menguak tabir misteri ini, majelis hakim akan menggelar sidang maraton. Pekan depan, tepatnya 10 Maret 2026, JPU akan menghadirkan lima saksi tambahan dan satu saksi ahli. Dua hari berselang, giliran tim pembela yang akan menghadirkan ahli hukum pidana ternama dari Jakarta, A Patra Zen.
Pihak advokat berharap proses persidangan dapat berjalan terbuka dan objektif sehingga seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap secara jelas.
Sebelumnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto menolak eksepsi yang diajukan tim advokat terdakwa. Majelis menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan KUHAP sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Seiring munculnya berbagai fakta baru dari keterangan saksi di persidangan, kasus tambang emas ilegal di Ajibarang ini diperkirakan masih akan menyisakan sejumlah pertanyaan yang akan terjawab dalam agenda sidang berikutnya. (Angga Saputra)








