HUKUM – Satuan Reskrim Polresta Banyumas meringkus seorang pria diduga bandar judi togel jenis Hongkong di kawasan Pasar Wage, Minggu (1/3/2026) malam. Tersangka berinisial B (55), warga Kecamatan Purwokerto Timur, ditangkap saat tengah melayani pemasangan angka dari para pembelinya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) 2026 yang digelar kepolisian untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti tim opsnal pada pukul 20.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di depan sebuah toko perhiasan di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Purwokerto Lor.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp310.000, alat tulis, dan kertas-kertas bekas bungkus rokok yang berisi catatan angka togel,” ungkap Kapolresta, Senin (2/3/2026).
Menariknya, tersangka B ternyata juga masuk dalam daftar target Operasi Pekat Candi 2026 yang sebelumnya telah dijalankan kepolisian.
Seorang saksi di lokasi, W (65), membenarkan adanya aktivitas mencurigakan sebelum penggerebekan. “Saya lihat orang itu sibuk mencatat angka di kertas rokok, tidak lama kemudian polisi langsung datang dan mengamankannya,” katanya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. B dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Kapolresta menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian di Banyumas. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi perjudian di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah kita,” tutupnya. (Angga Saputra)









