INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu, Empat Paket Siap Edar Diamankan

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu, Empat Paket Siap Edar Diamankan

Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas menunjukkan barang bukti dari tersangka AAS (30) di Kecamatan Kembaran, Rabu (25/2/2026) malam.

Sabtu, 28 Februari 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (25/2/2026) malam. Dari tangan tersangka berinisial AAS (30), petugas mengamankan empat paket sabu dengan total berat 3,55 gram yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan terhadap warga Kembaran tersebut berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Tim langsung bergerak dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari rumah tersangka, kami menemukan empat paket sabu siap edar,” ujar Kapolresta.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika. Antara lain dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, satu alat hisap atau bong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di Banyumas. Ia juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Kami minta masyarakat untuk proaktif melapor jika mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Jangan takut, karena ini demi keselamatan kita bersama,” imbuhnya.

Saat ini, AAS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Alri Johan)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dekatkan Diri dengan Warga, Wabup Banyumas Gelar Tarling dan Sarasehan di Sokawera

Selanjutnya

Husnia Iza Nur Wardhani, Mahasiswa FK UMP yang Mengharumkan Nama Kampus di Ajang Ilmiah

TERBARU

Dosen FEB UMP Laksanakan Pengabdian Internasional di Beijing

Dosen FEB UMP Laksanakan Pengabdian Internasional di Beijing

Selasa, 14 April 2026

UMP Jadi Tuan Rumah LKS Dikmen ke-34 Jawa Tengah 2026

UMP Jadi Tuan Rumah LKS Dikmen ke-34 Jawa Tengah 2026

Selasa, 14 April 2026

DPRD Banyumas Usulkan Pembangunan Atap Pasar Hewan Cilongok, Anggaran Diproyeksikan Rp1,5 Miliar

DPRD Banyumas Usulkan Pembangunan Atap Pasar Hewan Cilongok, Anggaran Diproyeksikan Rp1,5 Miliar

Selasa, 14 April 2026

POPULER BULAN INI

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Profil Ammy Amalia: Dari Anggota DPR, Notaris, Kini Jadi Plt Bupati Cilacap

Senin, 16 Maret 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya
Husnia Iza Nur Wardhani, Mahasiswa FK UMP yang Mengharumkan Nama Kampus di Ajang Ilmiah

Husnia Iza Nur Wardhani, Mahasiswa FK UMP yang Mengharumkan Nama Kampus di Ajang Ilmiah

Sat Samapta Polresta Banyumas Bagikan Takjil dan Edukasi Kamtibmas Selama Ramadhan

Sat Samapta Polresta Banyumas Bagikan Takjil dan Edukasi Kamtibmas Selama Ramadhan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com