INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu, Empat Paket Siap Edar Diamankan

Satresnarkoba Polresta Banyumas Tangkap Pengedar Sabu, Empat Paket Siap Edar Diamankan

Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas menunjukkan barang bukti dari tersangka AAS (30) di Kecamatan Kembaran, Rabu (25/2/2026) malam.

Sabtu, 28 Februari 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, pada Rabu (25/2/2026) malam. Dari tangan tersangka berinisial AAS (30), petugas mengamankan empat paket sabu dengan total berat 3,55 gram yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan terhadap warga Kembaran tersebut berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya. Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Tim langsung bergerak dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat. Dari rumah tersangka, kami menemukan empat paket sabu siap edar,” ujar Kapolresta.

Tak hanya sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang memperkuat dugaan tindak pidana narkotika. Antara lain dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, lakban, satu alat hisap atau bong, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di Banyumas. Ia juga mengingatkan masyarakat akan bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Kami minta masyarakat untuk proaktif melapor jika mengetahui indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. Jangan takut, karena ini demi keselamatan kita bersama,” imbuhnya.

Saat ini, AAS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (Alri Johan)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Dekatkan Diri dengan Warga, Wabup Banyumas Gelar Tarling dan Sarasehan di Sokawera

Selanjutnya

Husnia Iza Nur Wardhani, Mahasiswa FK UMP yang Mengharumkan Nama Kampus di Ajang Ilmiah

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

MUI Banyumas Belum Simpulkan Ajaran Menyimpang dalam Kasus ‘Sultan Nusantara’

MUI Banyumas Belum Simpulkan Ajaran Menyimpang dalam Kasus ‘Sultan Nusantara’

Jumat, 29 Mei 2026

Korban Dugaan Penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto Terus Muncul, Pengawasan OJK Kembali Disorot

Korban Dugaan Penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto Terus Muncul, Pengawasan OJK Kembali Disorot

Jumat, 29 Mei 2026

Polresta Banyumas Ungkap Alasan ‘Sultan Nusantara’ yang Ngaku Cucu Sultan Hamid II Belum Ditahan

Polresta Banyumas Ungkap Alasan ‘Sultan Nusantara’ yang Ngaku Cucu Sultan Hamid II Belum Ditahan

Jumat, 29 Mei 2026

Selanjutnya
Husnia Iza Nur Wardhani, Mahasiswa FK UMP yang Mengharumkan Nama Kampus di Ajang Ilmiah

Husnia Iza Nur Wardhani, Mahasiswa FK UMP yang Mengharumkan Nama Kampus di Ajang Ilmiah

Sat Samapta Polresta Banyumas Bagikan Takjil dan Edukasi Kamtibmas Selama Ramadhan

Sat Samapta Polresta Banyumas Bagikan Takjil dan Edukasi Kamtibmas Selama Ramadhan

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com