HUKUM– Polresta Banyumas mengungkap dugaan praktik prostitusi online di sebuah hotel kawasan Purwokerto Selatan. Kasus ini terungkap dalam Operasi Pekat Ramadhan yang digelar Satres PPA dan PPO pada Rabu (25/2/2026) malam.
Berbekal laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan di hotel Jalan Sultan Agung. Pada Kamis (26/2) dini hari, petugas mendapati seorang pria berinisial JH (35) diduga berperan sebagai mucikari. Ia menawarkan pekerja seks komersial melalui aplikasi percakapan daring.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, menegaskan:
“Penindakan ini tindak lanjut laporan masyarakat untuk menekan penyakit masyarakat selama Ramadhan.”
Barang Bukti
Dari lokasi, polisi mengamankan:
– Alat kontrasepsi
– Uang tunai hasil transaksi
– Kunci kamar & bukti pembayaran
– Tiga unit telepon genggam
– Buku tamu hotel
Kapolresta menekankan pihaknya tidak memberi ruang bagi praktik yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat menjaga lingkungan dari aktivitas yang mengganggu ketertiban umum serta memanfaatkan teknologi secara bijak,” tegasnya.
Proses Hukum
Tersangka JH kini diamankan di Mapolresta Banyumas. Ia diduga melanggar Pasal 420 jo Pasal 421 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas. (Alri Johan)







