FOKUS UTAMA – Seorang pensiunan bernama Mulyono, S.Sos menggugat mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto beserta sejumlah pihak terkait dugaan ingkar janji dalam proses pembatalan kredit pensiun. Gugatan dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2026/PN Pwt ini terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto pada 14 Juli 2026.
Mulyono menuntut ganti rugi materiil dan immateriil mencapai Rp1 miliar atas kerugian yang dialaminya. Sidang perdana rencananya digelar pada 23 Juli 2026.
Dalam gugatan yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Advokat H. Djoko Susanto, SH dan rekan, Mulyono menetapkan Nurma Handika Sari sebagai tergugat utama. Sementara itu, PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, PT Taspen Cabang Purwokerto, serta Debi Laela turut dicantumkan sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk mengembalikan hak-hak kliennya sebagai pensiunan.
“Kami menuntut keadilan. Lalu agar kredit mereka itu dibatalkan, sehingga mereka kembali lagi kepada normal mendapatkan perlakuan sebagai seorang pensiunan,” ujar Djoko, Rabu (15/7/2026).
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal pada 14 April 2025, ketika Mulyono memperoleh fasilitas kredit pensiunan sebesar Rp330 juta dari Bank Mandiri Taspen. Setelah dipotong biaya administrasi dan asuransi, dana yang diterima sebesar Rp275 juta.
Dua hari kemudian, uang tersebut diserahkan kepada tergugat yang saat itu masih berstatus karyawan bank dengan tujuan membatalkan kredit pensiun atas nama penggugat. Tergugat disebut membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembatalan kredit dalam rentang waktu 22 April hingga 16 Agustus 2025.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembatalan tidak kunjung terealisasi.
“Jangan para nasabah dijadikan tumbal dengan mengatasnamakan oknum demi menyelamatkan korporasi. Saat ini banyak pensiunan yang kehidupannya berada di ambang kemiskinan akibat skandal kredit tersebut,” tegas Djoko.
Potongan Gaji Pensiun Berlanjut
Akibat gagalnya pembatalan kredit, Mulyono mengaku tetap dikenai angsuran kredit sebesar Rp3.530.986,49 per bulan dengan jaminan Surat Keputusan (SK) Pensiun. Pemotongan gaji pensiun disebut masih berlangsung sejak April 2025 hingga gugatan diajukan.
Penggugat juga menyebut tergugat sempat menjanjikan pengembalian SK pensiun, status utang menjadi nol rupiah, serta surat keterangan lunas. Namun seluruh janji tersebut dinilai tidak pernah dipenuhi.
Sebagai jaminan, tergugat diketahui menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan milik pihak lain yang berlokasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatilawang, Banyumas.
Bank Mandiri Taspen Berpotensi Bertanggung Jawab
Mulyono mengklaim mengalami kerugian materiil berupa potongan angsuran yang telah dibayarkan. Selain itu, ia menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar dengan alasan mengalami tekanan psikis dan rasa malu berkepanjangan.
Djoko menyoroti potensi tanggung jawab pihak bank atas kerugian yang dialami nasabah.
“Bank Mandiri Taspen berpotensi bertanggung jawab atas kerugian nasabah apabila terbukti terdapat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, baik itu dilakukan oleh petugas bank maupun pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan bank,” jelasnya.
Tuntutan Penggugat
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim:
1. Menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji.
2. Membatalkan perjanjian kredit.
3. Memerintahkan penghentian sementara pemotongan gaji pensiun hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
4. Meletakkan sita jaminan terhadap aset tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan.
5. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak tergugat maupun turut tergugat. Perkara kini masih menunggu proses pemeriksaan perdana di Pengadilan Negeri Purwokerto pada 23 Juli 2026.
Penulis : Angga Saputra






