INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Janji Pembatalan Kredit Mentok, Mulyono Gugat Eks Karyawan Bank Mandiri Taspen, Tuntut Rp1 Miliar

Dandim Banyumas dan Ketua PN Purwokerto Dukung Penyelesaian Adil Kasus Bank Mantap Purwokerto

Warga terlihat mengangkat spanduk bertuliskan tuntutan keadilan di depan Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jum'at (26/6/2026).

Rabu, 15 Juli 2026

FOKUS UTAMA – Seorang pensiunan bernama Mulyono, S.Sos menggugat mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto beserta sejumlah pihak terkait dugaan ingkar janji dalam proses pembatalan kredit pensiun. Gugatan dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2026/PN Pwt ini terdaftar di Pengadilan Negeri Purwokerto pada 14 Juli 2026.

Mulyono menuntut ganti rugi materiil dan immateriil mencapai Rp1 miliar atas kerugian yang dialaminya. Sidang perdana rencananya digelar pada 23 Juli 2026.

Dalam gugatan yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Advokat H. Djoko Susanto, SH dan rekan, Mulyono menetapkan Nurma Handika Sari sebagai tergugat utama. Sementara itu, PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, PT Taspen Cabang Purwokerto, serta Debi Laela turut dicantumkan sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan untuk mengembalikan hak-hak kliennya sebagai pensiunan.

“Kami menuntut keadilan. Lalu agar kredit mereka itu dibatalkan, sehingga mereka kembali lagi kepada normal mendapatkan perlakuan sebagai seorang pensiunan,” ujar Djoko, Rabu (15/7/2026).

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal pada 14 April 2025, ketika Mulyono memperoleh fasilitas kredit pensiunan sebesar Rp330 juta dari Bank Mandiri Taspen. Setelah dipotong biaya administrasi dan asuransi, dana yang diterima sebesar Rp275 juta.

Dua hari kemudian, uang tersebut diserahkan kepada tergugat yang saat itu masih berstatus karyawan bank dengan tujuan membatalkan kredit pensiun atas nama penggugat. Tergugat disebut membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pembatalan kredit dalam rentang waktu 22 April hingga 16 Agustus 2025.

Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pembatalan tidak kunjung terealisasi.

“Jangan para nasabah dijadikan tumbal dengan mengatasnamakan oknum demi menyelamatkan korporasi. Saat ini banyak pensiunan yang kehidupannya berada di ambang kemiskinan akibat skandal kredit tersebut,” tegas Djoko.

Potongan Gaji Pensiun Berlanjut

Akibat gagalnya pembatalan kredit, Mulyono mengaku tetap dikenai angsuran kredit sebesar Rp3.530.986,49 per bulan dengan jaminan Surat Keputusan (SK) Pensiun. Pemotongan gaji pensiun disebut masih berlangsung sejak April 2025 hingga gugatan diajukan.

Penggugat juga menyebut tergugat sempat menjanjikan pengembalian SK pensiun, status utang menjadi nol rupiah, serta surat keterangan lunas. Namun seluruh janji tersebut dinilai tidak pernah dipenuhi.

Sebagai jaminan, tergugat diketahui menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan milik pihak lain yang berlokasi di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatilawang, Banyumas.

Bank Mandiri Taspen Berpotensi Bertanggung Jawab

Mulyono mengklaim mengalami kerugian materiil berupa potongan angsuran yang telah dibayarkan. Selain itu, ia menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar dengan alasan mengalami tekanan psikis dan rasa malu berkepanjangan.

Djoko menyoroti potensi tanggung jawab pihak bank atas kerugian yang dialami nasabah.

“Bank Mandiri Taspen berpotensi bertanggung jawab atas kerugian nasabah apabila terbukti terdapat kesalahan, kelalaian, atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, baik itu dilakukan oleh petugas bank maupun pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan bank,” jelasnya.

Tuntutan Penggugat

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim:

1. Menyatakan tergugat telah melakukan ingkar janji.
2. Membatalkan perjanjian kredit.
3. Memerintahkan penghentian sementara pemotongan gaji pensiun hingga perkara berkekuatan hukum tetap.
4. Meletakkan sita jaminan terhadap aset tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan.
5. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak tergugat maupun turut tergugat. Perkara kini masih menunggu proses pemeriksaan perdana di Pengadilan Negeri Purwokerto pada 23 Juli 2026.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kemenhaj Matangkan RPP Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah

Selanjutnya

Prediksi Inggris vs Argentina: Duel Klasik Penentu Tiket Final Piala Dunia 2026, Pemenang Tantang Spanyol

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

RUU Sisdiknas Dinilai Neoliberal dan Diskriminatif, Guru Non-ASN Terancam Tersingkir

RUU Sisdiknas Dinilai Neoliberal dan Diskriminatif, Guru Non-ASN Terancam Tersingkir

Minggu, 16 Agustus 2026

Wasit Dikejar dan Memanjat Pagar, Final Antar-RW di Cilongok Ricuh

Wasit Dikejar dan Memanjat Pagar, Final Antar-RW di Cilongok Ricuh

Minggu, 16 Agustus 2026

Bolehkah Tarik Dana CSR, Swasta dan SPPG untuk Tutup Anggaran Peringatan HUT RI Ke-81 di Cilongok? Advokat: Ini Dugaan Pungli, Pemkab Harus Jawab

Bolehkah Tarik Dana CSR, Swasta dan SPPG untuk Tutup Anggaran Peringatan HUT RI Ke-81 di Cilongok? Advokat: Ini Dugaan Pungli, Pemkab Harus Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026

Selanjutnya
Prediksi Inggris vs Argentina: Duel Klasik Penentu Tiket Final Piala Dunia 2026, Pemenang Tantang Spanyol

Prediksi Inggris vs Argentina: Duel Klasik Penentu Tiket Final Piala Dunia 2026, Pemenang Tantang Spanyol

Produk Warga Binaan Rutan Banyumas Kini Bisa Dipajang di Gerai Dekranasda

Produk Warga Binaan Rutan Banyumas Kini Bisa Dipajang di Gerai Dekranasda

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com