BANYUMAS – Direktur Lembaga Independen Banyumas (LIBAS), Sumbadi, angkat bicara terkait polemik gugatan hukum yang dilayangkan salah satu peserta lelang pengelolaan parkir di GOR Satria Purwokerto.
Sumbadi menegaskan, dalam sistem lelang satu sampul pascakualifikasi dengan metode gugur, seluruh peserta wajib memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kualifikasi sebagaimana diatur dalam Dokumen Pemilihan serta Kerangka Acuan Kerja (KAK).
“Pemenang adalah penawaran tertinggi yang memenuhi syarat. Tidak ada jaminan penawaran tertinggi otomatis menang. Panitia harus mencermati kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran formal dokumen. Jika tidak sesuai persyaratan, dinyatakan gugur,” ujarnya, Selasa (24/2/2026) dalam keterangan kepada media.
Ia menambahkan, mekanisme masa sanggah seharusnya menjadi ruang pertama yang ditempuh peserta sebelum membawa persoalan ke ranah hukum.
“Tim Pemilihan membuka masa sanggah. Gunakan itu dulu, bukan langsung menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Parkir di GOR Satria Purwokerto resmi mengumumkan pemenang seleksi melalui Surat Nomor 000.1.11/92/II/2026 berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 000.1.11/91/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Banyumas, proses seleksi dilaksanakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas sebagai satuan kerja untuk pekerjaan kerja sama pengelolaan parkir di lokasi tersebut.
Namun, pengumuman tersebut memicu keberatan dari PT Artha Kencana Abadi Sukses (PT AKAS). Perusahaan itu menunjuk lima advokat melalui surat kuasa khusus tertanggal Senin (23/2/2026) untuk menggugat proses tender yang digelar dinas terkait. Gugatan diajukan dengan dasar dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Tim Pemilihan.
Tender dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp1,9 miliar untuk masa kontrak lima tahun tersebut diikuti enam perusahaan. Dalam evaluasi administrasi dengan sistem gugur, hanya satu peserta yang dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai pemenang, yakni PT Solusi Parkir Nusantara.
Berikut daftar penawaran peserta:
PT Artha Kencana Abadi Sukses: Rp3,3 miliar
1. CV Roda Pilar Jaya: Rp2,505
miliar
2. PT Solusi Parkir Nusantara:
Rp2,396 miliar
3. PT Garuda General Service: Rp2,3
miliar
4. PT Sentry Parking: Rp2,26 miliar
5. PT Tiara Insani: Rp2,256 miliar
Lima peserta lainnya dinyatakan gugur dengan berbagai alasan, mulai dari dokumen yang tidak lengkap, sertifikat ISO berstatus suspend, hingga jaminan penawaran yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Kuasa hukum PT AKAS, H. Djoko Susanto, SH, melayangkan somasi terbuka kepada panitia lelang. Ia menilai keputusan tersebut tidak transparan dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.
“Penawaran klien kami Rp3,3 miliar sudah tercatat, namun dikalahkan dengan selisih Rp1 miliar. Ini sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Djoko meminta pengumuman pemenang dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang. Ia memberi tenggat tiga kali 24 jam sejak somasi diumumkan. Jika tidak direspons, pihaknya akan menggugat melalui PTUN Semarang.
Burhanuddin, perwakilan PT AKAS, menambahkan bahwa pihaknya telah memenuhi syarat administrasi. Menurutnya, jika ada kekurangan, seharusnya bisa diklarifikasi tanpa menggugurkan penawaran yang lebih tinggi. (Angga Saputra)









