FOKUS UTAMA – Direktur Utama PT Arta Kencana Abadi Sukses (AKAS), M. Burhanudin Adi Prasetya, resmi menempuh jalur hukum usai perusahaannya dinyatakan gugur dalam lelang kerja sama pengelolaan parkir di GOR Satria, Purwokerto.
PT AKAS menunjuk lima advokat melalui surat kuasa khusus bertanggal Senin (23/2/2026) untuk menggugat proses tender yang digelar Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas. Gugatan tersebut diajukan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Tim Pemilihan Mitra Kerja Sama Pengelolaan Parkir.
Lelang dengan nilai HPS Rp1,9 miliar untuk masa kontrak lima tahun diikuti enam perusahaan. Namun, hasil evaluasi administrasi sistem gugur hanya menyisakan satu pemenang, yakni PT Solusi Parkir Nusantara.
Berikut daftar penawaran peserta:
– PT AKAS: Rp3,3 miliar
– CV Roda Pilar Jaya: Rp2,505 miliar
– PT Solusi Parkir Nusantara:
Rp2,396 miliar
– PT Garuda General Service: Rp2,3
miliar
– PT Sentry Parking: Rp2,26 miliar
– PT Tiara Insani: Rp2,256 miliar
Lima peserta dinyatakan gugur karena berbagai alasan, mulai dari dokumen tidak lengkap, sertifikat ISO berstatus suspend, hingga jaminan penawaran yang dianggap tidak sesuai.
Somasi Terbuka
Kuasa hukum PT AKAS, H. Djoko Susanto, SH, melayangkan somasi terbuka kepada panitia lelang. Ia menilai keputusan tersebut tidak transparan dan bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.
“Penawaran klien kami Rp3,3 miliar sudah tercatat, namun dikalahkan dengan selisih Rp1 miliar. Ini sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Djoko meminta pengumuman pemenang dibatalkan dan dilakukan evaluasi ulang. Ia memberi tenggat tiga kali 24 jam sejak somasi diumumkan. Jika tidak direspons, pihaknya akan menggugat melalui PTUN Semarang.
Burhanuddin, perwakilan PT AKAS, menambahkan pihaknya telah memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana yang diminta panitia lelang. Ia menyebut, jika pun ada kekurangan administrasi, seharusnya dapat diklarifikasi tanpa menggugurkan nilai penawaran yang selisihnya mencapai Rp1 miliar.
“Angka Rp1 miliar bukan jumlah kecil. Kami ingin berkontribusi untuk peningkatan PAD Kabupaten Banyumas. Kalau memang ada syarat administrasi yang dinilai kurang, seharusnya dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinporabudpar Banyumas, Wahyudiono ST selaku Ketua Tim Pemilihan ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa sesuai pengumuman yang sudah diterbitkan, pihaknya mempersilahka bagi peserta yang keberatan untuk menyampaikan sanggahan.
“Kami memberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan sesuai waktu yang disediakan,” kata Wahyudiono melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Langkah hukum PT AKAS menambah sorotan publik terhadap pengelolaan aset daerah. Nilai kontrak yang besar serta fungsi vital GOR Satria sebagai pusat olahraga dan keramaian di Banyumas membuat kasus ini dipandang penting bagi transparansi dan keadilan proses tender.
Diberitakan sebelumnya Tim Pemilihan Mitra Kerjasama Pengelolaan Parkir di GOR Satria Purwokerto resmi mengumumkan pemenang seleksi kerjasama pengelolaan parkir di GOR Satria Purwokerto. Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Nomor 000.1.11/92/II/2026, berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 000.1.11/91/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026.

Dilansir dari laman banyumas.go.id, hasil dari seleksi tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas sebagai satuan kerja, untuk pekerjaan Kerjasama Pengelolaan Parkir yang berlokasi di GOR Satria Purwokerto.
Berdasarkan hasil evaluasi, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT Solusi Parkir Nusantara. Perusahaan tersebut dipimpin oleh Direktur Kenneth Darmansjah dan beralamat di Harvia Suites Lt. 1, Jl. Pejuangan Raya No. 63–64, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530.
Adapun nilai penawaran yang diajukan sebesar Rp 2.396.973.653 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah)
Angga Saputra







