HUKUM – Maraknya penggunaan aplikasi kencan dan pertemanan daring memunculkan potensi risiko kejahatan yang perlu diwaspadai masyarakat. Warga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal secara online, terlebih jika sudah menyangkut peminjaman kendaraan maupun barang berharga.
Fenomena ini menjadi perhatian menyusul sejumlah kasus penipuan dan penggelapan yang bermula dari perkenalan di dunia maya. Pelaku umumnya memanfaatkan kedekatan emosional yang terbangun dalam waktu singkat untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Masyarakat diingatkan agar lebih berhati-hati saat menjalin komunikasi dengan orang yang belum pernah ditemui secara langsung. Hindari memberikan data pribadi secara berlebihan, serta jangan mudah meminjamkan kendaraan, uang, atau aset berharga lainnya.
Selain itu, warga juga diminta segera melapor apabila menemukan indikasi tindak kejahatan atau mengalami kerugian. Layanan darurat kepolisian dapat diakses melalui call center 110 yang terhubung langsung dengan pihak kepolisian terdekat.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan platform digital.
“Masyarakat harus waspada, mengingat sudah sering ada korban,” himbau Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, S.I.K., M.A.








