HUKUM – Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan rumah kos Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan. Seorang pria berinisial AP alias Andi (40), warga Sleman, DIY, diamankan bersama barang bukti.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi melalui Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Puji Nurochman menjelaskan, peristiwa terjadi pada Rabu (4/2/2026) malam dan baru diketahui korban, Fahidul Mutaqin (24), pada pagi harinya. Sepeda motor Honda CB 150 tahun 2018 milik korban raib dengan kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta.
“Korban memarkir motor di depan kamar kos. Saat pagi hari hendak beraktivitas, kendaraan sudah tidak ada,” ujar Kapolsek, Jumat (7/2/2026).
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku masuk ke area kos melalui gerbang yang tidak terkunci. Motor korban yang tidak dikunci stang dibawa kabur menggunakan anak kunci palsu. Polisi kemudian berkoordinasi lintas wilayah hingga mendapat informasi dari Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, yang mengamankan motor beserta pelaku dengan ciri-ciri sesuai.
“Tersangka saat ini telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP,” tambah Kapolsek.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa. Masyarakat, khususnya penghuni kos, diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan pengamanan ganda pada kendaraan.(Angga Saputra)










