HUKUM – Seorang pedagang asal Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Purbalingga, Jumat (6/2/2026).
Pelapor bernama Maryono (40) mengaku menjadi korban penggelapan satu unit mobil Suzuki Carry FD PU 1.5 M/T warna hitam tahun 2019 yang selama ini digunakannya untuk berdagang.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan (STPL) Nomor: STPL/67/1.11./II/2026/Satreskrim, Maryono menyebut mobil dengan nomor polisi D-8291-WF tersebut diperoleh melalui sistem angsuran. Ia telah membayar 19 kali angsuran dengan total Rp43.510.000.
Dalam laporannya, Maryono menduga kasus ini melibatkan tiga orang oknum kolektor dan karyawan PT WOM Finance Cabang Purbalingga, masing-masing berinisial BT (25), DS (35), dan F (32). Ketiganya disebut berperan sebagai kolektor dan Head Call, namun alamat mereka tidak diketahui.
“Atas peristiwa yang saya alami, saya melaporkan kejadian ini ke Polres Purbalingga agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tulis Maryono dalam keterangannya.
Laporan tersebut diterima oleh petugas piket Satreskrim Polres Purbalingga dan ditandatangani penyidik pembantu Briptu A. Aji Saka Pradhana. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan terkait kasus tersebut.
Konsumen Dirugikan
Advokat Maryono, Tonggor H. Tamba, S.H. dari Yayasan TRIBATHA Banyumas, menilai kliennya dirugikan oleh pihak leasing. Menurutnya, Maryono memiliki riwayat angsuran yang baik, namun sempat telat dua bulan.
“Awalnya mobil diminta dititipkan, kemudian diminta membayar dua kali angsuran plus denda. Namun belakangan mobil justru ditarik. Pihak leasing menolak pembayaran dan mobil tidak bisa diambil kembali,” jelas Tonggor.
Ia menegaskan, tindakan tersebut merugikan konsumen sehingga akhirnya kasus dilaporkan ke Polres Purbalingga. (Angga Saputra)










