PURWOKERTO – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Dr. Eddy Daulatta Sembiring, S.H., M.H., mengecam keras praktik suap di lingkungan peradilan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang hakim PN Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026).
Dr. Eddy menegaskan tindakan nir integritas yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tidak dapat ditoleransi.
“Kami seluruh hakim dan aparatur PN Purwokerto mengecam dan mengutuk segala bentuk perbuatan nir integritas yang dilakukan oleh siapa pun di lingkungan pengadilan,” tegasnya, Jumat (6/2/2026).
Komitmen Integritas
Ia menambahkan PN Purwokerto berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dengan menjunjung tinggi integritas dalam setiap penanganan perkara.
“Pengadilan Negeri Purwokerto akan terus berupaya memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan dengan mengedepankan integritas,” ujarnya.
Ajak Publik Awasi Peradilan
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Eddy mengajak masyarakat, insan pers, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk aktif mengawasi jalannya proses peradilan di PN Purwokerto.
“Kami berharap masyarakat, media, dan LSM berani melaporkan apabila terdapat perbuatan menyimpang dalam penanganan perkara di PN Purwokerto,” katanya.
Apresiasi Dukungan Publik
Dr. Eddy juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, media, dan LSM yang selama ini mendukung terwujudnya PN Purwokerto yang bersih dan berintegritas. Ia secara khusus berterima kasih kepada Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H., serta rekan-rekan media yang aktif melakukan pengawasan.
“Kami senang ketika diingatkan, ditegur, atau dikritik apabila melakukan kesalahan. Pengawasan publik merupakan bagian penting dalam menjaga marwah dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan,” pungkasnya. (Angga Saputra)










