NASIONAL – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh peserta didik penerima PIP dapat segera mengakses bantuan pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menyampaikan bahwa masih banyak peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening.
“Kami mengimbau peserta didik penerima PIP dan orang tua untuk segera mengecek status kepesertaan dan melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditetapkan. Aktivasi rekening menjadi langkah penting agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan,” ujarnya.
Proses pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR). Aktivasi rekening dilakukan di bank penyalur sesuai jenjang pendidikan:
-BRI untuk jenjang SD, SMP, Paket A, dan Paket B
-BNI untuk jenjang SMA, SMK, dan Paket C
-BSI untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh
Suharti menegaskan, PIP merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan pendidikan, khususnya bagi keluarga kurang mampu.
“Kami berharap perpanjangan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan menunda aktivasi agar dana PIP dapat segera digunakan untuk menunjang kebutuhan belajar,” tambahnya.
Surat resmi mengenai perpanjangan batas waktu aktivasi rekening PIP Tahun 2025 dapat diunduh melalui tautan berikut: https://s.id/pip280226. (Angga Saputra)


