INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sepeda Senilai Rp11 Juta milik Seorang Dokter Digondol Maling, Polisi Langsung Ringkus Pelaku

Sepeda Senilai Rp11 Juta milik Seorang Dokter Digondol Maling, Polisi Langsung Ringkus Pelaku

Barang bukti satu unit sepeda road bike merek Polygon Stratos 5 senilai Rp11 juta milik Tri (44), seorang dokter asal Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas, diamankan petugas pada Kamis (29/1/2026) dini hari.

Sabtu, 31 Januari 2026

HUKUM – Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda road bike merek Polygon Stratos 5 senilai Rp11 juta. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) dini hari di rumah seorang dokter bernama Tri (44) di Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi melalui Kasat Res PPA dan PPO Kompol Sitowati menjelaskan, aksi dilakukan dua pelaku dengan berbagi peran. Satu pelaku melompati pagar rumah korban dan mengambil sepeda yang terparkir di halaman belakang, lalu menyerahkannya kepada rekannya yang menunggu di luar pagar.

Pengungkapan kasus bermula dari patroli kring serse Unit Reskrim Polsek Banyumas di kawasan Kota Lama. Petugas mencurigai seorang pengendara sepeda yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah dihentikan, pelaku mengakui sepeda tersebut hasil curian.

Dua pelaku berinisial ASA (26) dan ME (13), warga Kecamatan Banyumas, kemudian diamankan bersama barang bukti berupa sepeda Polygon Stratos 5 warna hitam merah, dua kaos hitam, dan dua celana panjang.

Kompol Sitowati menegaskan, penanganan perkara terhadap ME dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak. ASA dijerat Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara ME dijerat Pasal 477 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2023.

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Banyumas AKP Siti Nurhayati mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama pada jam-jam rawan, guna mencegah tindak pidana serupa. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Generasi Muda, Jeruji Besi, dan Masa Depan Demokrasi

Selanjutnya

Linmas Desa Kelapa Gading Adukan Dugaan Pemerasan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Selanjutnya
Linmas Desa Kelapa Gading Adukan Dugaan Pemerasan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Linmas Desa Kelapa Gading Adukan Dugaan Pemerasan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026

Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang hingga 28 Februari 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com